Polri dalami pelanggaran pidana anggotanya di Bima

Rabu, 28 Desember 2011 - 15:39 WIB
Polri dalami pelanggaran...
Polri dalami pelanggaran pidana anggotanya di Bima
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri hingga saat ini belum memberikan sanksi kepada anggotanya terkait bentrokan di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu. Pihaknya masih mengumpulkan fakta di lapangan.

Menurut Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, setelah fakta ini terkumpul, pihaknya segera mengumumkan ke publik. Misalnya keterangan akan disampaikan oleh polsek, dan polres selaku pihak yang bertugas di lapangan.

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti akan ada pernyataan lebih lanjut," ujar Rafli, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, sebanyak 58 orang sudah diperiksa terkait bentrokan di Bima. Mereka terdiri dari unsur Brimob, Dalmas, Polsek, Perwira Pengendali Lapangan dan juga masyarakat.

"Dari pengawas internal, ada 58 orang telah diperiksa. Dari Brimob 27 orang, Dalmas (pengendalian masyarakat) 17 orang dan enam orang dari polsek. Kemudian, perwira pengendali di lapangan ada dua orang dan masyarakat ada enam orang," terang Saud di Mabes Polri, Jakarta.

Dia menegaskan jika ditemukan ada penyimpangan terkait tindakan pelanggaran pidana, kode etik dan disiplin, akan diproses sesuai kesalahannya. Tindakan selanjutnya, kata Rafli bisa berupa sidang pidana, kode etik dan disiplin.

"Kita sangat profesional, kita akan memberikan reward dan punishment, reward atau penghargaan kepada anggota yang melakukan tugas dengan baik dan jika ditemukan adanya anggota yang melakukan pelanggaran maka akan kita tegur dan diberi hukuman sesuai dengan tindakan atau perbuatannya," tegasnya.

Saat ini diakuinya terdapat 47 orang tersangka yang ditahan terkait bentrokan di Bima, namun sembilan orang ditangguhkan penahanannya karena enam orang anak-anak dan tiga orang perempuan. Sedangkan ada sembilan orang yang juga ditahan terkait pembakaran peralatan mebel seperti bangku dan meja di kantor DPRD Bima.
()
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved