Remisi Pollycarpus dipertanyakan

Jum'at, 23 Desember 2011 - 11:40 WIB
Remisi Pollycarpus dipertanyakan
Remisi Pollycarpus dipertanyakan
A A A
Sindonews.com- Kementerian hukum dan HAM (Kemenkum HAM) selama ini terkesan 'ngotot' untuk mempertahankan kebijakannya terkait pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi dan teroris.

Disatu sisi Kemenkum HAM terkesan mengumbar remisi kepada para terpidana lain. Misalnya, Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Tentu saja, sikap ini mendapat kritikan tajam dari politikus Senayan.

"Terhadap kasus Pollycarpus saya harapkan Kemenkum HAM tidak terlalu mudah mengobral remisi kepadanya," ujar Anggota Komisi III (hukum) DPR, Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Dia mengakui pemberian remisi bagi seorang narapidana yang berkelakuan baik dan berjasa sah-sah saja dilakukan. Namun, remisi mesti mempertimbangkan kadar perhatian publik terhadap kasus tersebut.

"Karena kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat dan telah membuat nama baik negara kita agak sedikit minus dimata para pemimpin negara-negara lain yang selama ini sangat mengagungkan HAM," tukasnya.

Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto, merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Dia kembali mendapat potongan masa tahanan (remisi) terkait Hari Natal 2011.

Berkat remisi, terpidana 20 tahun penjara itu telah dua kali mendapat diskon hukuman. sebelumnya diberikan terkait hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66, 17 Agustus lalu, hingga sembilan bulan.

Pendapat berbeda disampaiakn oleh politikus Senayan lainnya dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul. Dia meminta semua pihak untuk menghormati kebijakan Kemenkum HAM terhadap pemberian remisi kepada Pollycarpus.

"Dalam peralihan dari moratorium ke pengetatan pemberian remisi ditekankan untuk tiga yakni para koruptor, narkoba, dan terorisme. Jadi kalau Polly ini kan di luar itu semua, sehingga kita harus hormati keputusan tersebut," imbuh Ruhut.

Dia mengatakan, remisi yang diberikan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (Pemasyarakatan). Bahkan, diingatkan oleh anggota Komisi III DPR ini, Pollycarpus bukan aktor sebenarnya di balik kasus pembunuhan aktivis HAM Munir."Ini yang harus dibongkar dan dikerjakan semu pihak," pungkasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5479 seconds (0.1#10.140)