YLBHI minta kinerja Brimob dievaluasi
Minggu, 18 Desember 2011 - 15:07 WIB
YLBHI minta kinerja Brimob dievaluasi
A
A
A
Sindonews.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya segera mengevaluasi kinerja Brimob. Hal ini menyusul banyaknya aksi kekerasan yang menyebabkan pelanggaran HAM berat oleh pasukan khusus kepolisian itu.
"Kami minta Kapolri dan Kapolda minta maaf kepada publik dan media massa, serta melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan pengerahan kekuatan polisi dalam mengatasi aksi warga," ujar Sidik, pengacara LBHI dalam pernyataan sikapnya, di Jalan Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2011).
YLBHI juga mendesak Kapolda memberikan sanksi tegas kepada satuan dan personel polisi yang terlibat kasus kekerasan melalui proses hukum, baik etik dan pidana. Untuk itu, pihaknya dengan tegas melarang anggota Brimob masuk ke halaman LBH Jakarta sebagai bentuk perlawanan.
"Khusus untuk aparat kepolisian, sejak terjadinya gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang berlebihan saat diskusi buruh Freeport pada 9 Nopember 2011, LBH Jakarta telah mengambil kebijakan. Aparat yang bersenjata dan berseragam dilarang masuk pekarangan dan gedung LBH. Kebijakan ini diambil untuk menghindari trauma korban kekerasan," tambahnya.
Dijelaskan dia, sejak 15 Desember 2011, bertepatan dengan bentrok antara aparat kepolisian dengan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), pihaknya telah memasang pengumuman. Isinya melarang anggota Brimob masuk ke halaman LBH Jakarta. Namun surat pengumuman yang dipasang itu dicopot oleh anggota Brimob.
Pada 17 Nopember 2011, saat Sidik akan memasang kembali pengumuman di depan kantor LBH Jakarta, dia dihalangi anggota Brimob. "Saat saya ingin memasang pengumuman itu, ada anggota Brimob yang menegur saya. Saya bilang kalau mau masuk sekadar makan di kantin, silakan. Tapi dengan membawa senjata, kami tidak mengizinkan. Ini bisa memberikan psikologi buruk kepada masyarakat yang akan ke LBH Jakarta," terangnya.
Namun, anggota Brimob itu tidak terima. Maka terjadilah cekcok antara Sidik dengan anggota Brimob itu. Bahkan Sidik sempat didatangi beberapa orang anggota lainnya dan dibentak. Tidak hanya itu, mereka juga sempat memukul kepala Sidik, menendang, dan mengancam akan membunuhnya. Mereka juga sempat melontarkan kata-kata kasar akan membakar gedung LBH Jakarta.
Bahkan, sebelum aksi demo terjadi anggota Brimob sudah berjaga di LBH Jakarta dengan senjata lengkap. "4 hari sebelum demo mahasiswa, mereka sudah berada di sini. Mereka banyak ditempatkan di sepanjang Jalan Diponegoro. Unjuk kekuatan anggota Brimob ini sangat berlebihan," tegasnya.
Kecaman serupa diungkapkan Alvon Kurnia, pengacara LBH Jakarta lainnya. Menurut dia, aksi anggota Brimob itu harus dihentikan sebelum jatuh korban jiwa kembali. untuk itu, pihaknya segera melaporkan kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan yang menimpa rekannya. "Besok kami akan laporkan, kalau tidak ke Polda ke Mabes. Ada ancaman pembunuhan terhadap Sidik," tambahnya.
Sebelum memasang pengumuman anggota Brimob dilarang masuk, Alvon mengaku telah mengingatkan petugas yang berjaga di LBH. Namun hal itu tidak pernah diindahkan. Petugas tetap menduduki gedung LBH Jakarta sambil membawa senjata lengkap. "Tidak ada konfirmasi sebelumnya akan ada pengamanan. Sebelumnya sudah diingatkan, namun petugas tetap memasuki gedung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin mengaku, belum mengetahui pemukulan dan ancaman pembunuhan pengacara LBH Jakarta. "Belum ada laporan," tukas Baharudin.
"Kami minta Kapolri dan Kapolda minta maaf kepada publik dan media massa, serta melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan pengerahan kekuatan polisi dalam mengatasi aksi warga," ujar Sidik, pengacara LBHI dalam pernyataan sikapnya, di Jalan Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2011).
YLBHI juga mendesak Kapolda memberikan sanksi tegas kepada satuan dan personel polisi yang terlibat kasus kekerasan melalui proses hukum, baik etik dan pidana. Untuk itu, pihaknya dengan tegas melarang anggota Brimob masuk ke halaman LBH Jakarta sebagai bentuk perlawanan.
"Khusus untuk aparat kepolisian, sejak terjadinya gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang berlebihan saat diskusi buruh Freeport pada 9 Nopember 2011, LBH Jakarta telah mengambil kebijakan. Aparat yang bersenjata dan berseragam dilarang masuk pekarangan dan gedung LBH. Kebijakan ini diambil untuk menghindari trauma korban kekerasan," tambahnya.
Dijelaskan dia, sejak 15 Desember 2011, bertepatan dengan bentrok antara aparat kepolisian dengan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), pihaknya telah memasang pengumuman. Isinya melarang anggota Brimob masuk ke halaman LBH Jakarta. Namun surat pengumuman yang dipasang itu dicopot oleh anggota Brimob.
Pada 17 Nopember 2011, saat Sidik akan memasang kembali pengumuman di depan kantor LBH Jakarta, dia dihalangi anggota Brimob. "Saat saya ingin memasang pengumuman itu, ada anggota Brimob yang menegur saya. Saya bilang kalau mau masuk sekadar makan di kantin, silakan. Tapi dengan membawa senjata, kami tidak mengizinkan. Ini bisa memberikan psikologi buruk kepada masyarakat yang akan ke LBH Jakarta," terangnya.
Namun, anggota Brimob itu tidak terima. Maka terjadilah cekcok antara Sidik dengan anggota Brimob itu. Bahkan Sidik sempat didatangi beberapa orang anggota lainnya dan dibentak. Tidak hanya itu, mereka juga sempat memukul kepala Sidik, menendang, dan mengancam akan membunuhnya. Mereka juga sempat melontarkan kata-kata kasar akan membakar gedung LBH Jakarta.
Bahkan, sebelum aksi demo terjadi anggota Brimob sudah berjaga di LBH Jakarta dengan senjata lengkap. "4 hari sebelum demo mahasiswa, mereka sudah berada di sini. Mereka banyak ditempatkan di sepanjang Jalan Diponegoro. Unjuk kekuatan anggota Brimob ini sangat berlebihan," tegasnya.
Kecaman serupa diungkapkan Alvon Kurnia, pengacara LBH Jakarta lainnya. Menurut dia, aksi anggota Brimob itu harus dihentikan sebelum jatuh korban jiwa kembali. untuk itu, pihaknya segera melaporkan kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan yang menimpa rekannya. "Besok kami akan laporkan, kalau tidak ke Polda ke Mabes. Ada ancaman pembunuhan terhadap Sidik," tambahnya.
Sebelum memasang pengumuman anggota Brimob dilarang masuk, Alvon mengaku telah mengingatkan petugas yang berjaga di LBH. Namun hal itu tidak pernah diindahkan. Petugas tetap menduduki gedung LBH Jakarta sambil membawa senjata lengkap. "Tidak ada konfirmasi sebelumnya akan ada pengamanan. Sebelumnya sudah diingatkan, namun petugas tetap memasuki gedung," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin mengaku, belum mengetahui pemukulan dan ancaman pembunuhan pengacara LBH Jakarta. "Belum ada laporan," tukas Baharudin.
()