Krisis Corona, Anggota DPR Sebut Wajar Pemerintah Beri Perhatian kepada Wartawan

Kamis, 09 April 2020 - 10:10 WIB
Krisis Corona, Anggota DPR Sebut Wajar Pemerintah Beri Perhatian kepada Wartawan
Krisis Corona, Anggota DPR Sebut Wajar Pemerintah Beri Perhatian kepada Wartawan
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M Husein Mohi mengatakan bahwa pers adalah pilar keempat dalam negara demokrasi. Sayangnya, lanjut Elnino, pers bukanlah lembaga yang dibiayai dengan uang rakyat, karena menghindarkan diri dari dicap 'tak independen'.

Legislator asal Daerah Pemilihan Gorontalo ini mengatakan, dalam kondisi krisis pandemi Covid-19 atau virus corona seperti sekarang ini, dunia pers adalah salah satu yang terpukul. "Gaji atau honor wartawan menciut, sehingga kondisi mereka juga sulit untuk menopang kehidupan keluarga," ujar Elnino kepada SINDOnews, Kamis (9/4/2020).

Di sisi lain, kata dia, pers dituntut selalu ada dalam kondisi seperti apa pun. Mantan Redaktur Eksekutif Harian Tribun Gorontalo ini menambahkan, berita-berita pers dibutuhkan untuk membuat masyarakat tenang dan patuh kepada pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

"Adalah wajar dan manusiawi, menurut saya, jika pemerintah memberikan perhatian kepada para wartawan melalui penggunaan APBN. Kebijakan pemerintah untuk itu bisa dilakukan dengan berbagai teknik penganggaran, yang pasti bertujuan untuk memberikan bantalan ekonomi kepada para wartawan agar tidak sakit-sakit amat ketika ekonomi keluarganya terganggu akibat Covid," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI ini.

Dia mengatakan, mungkin pendapatnya itu akan dikecam oleh beberapa kawan yang juga insan pers. "Tetapi, apa yang saya usulkan ini didasari oleh niat baik, sebab sejak awal karier saya adalah wartawan," pungkas Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Hal tersebut dikatakan Elnino menyikapi dorongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat agar pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terdampak Covid-19. (Baca Juga: Krisis Corona, SPS Pusat Dorong Pemerintah Beri Insentif ke Perusahaan Pers).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3402 seconds (0.1#10.140)