Komisi IX DPR Nilai Permenkes PSBB Masih Belum Lengkap

Rabu, 08 April 2020 - 11:21 WIB
Komisi IX DPR Nilai...
Komisi IX DPR Nilai Permenkes PSBB Masih Belum Lengkap
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengakui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 masih belum lengkap. Pasalnya, Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu tidak mencantumkan sanksi pelanggaran. "Iya masih belum lengkap," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Namun, kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada pasal tentang sanksi di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bisa menjadi rujukan. Adapun daerah bakal menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)

Kurniasih pun mendengar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta. "Mungkin (sanksinya-red) akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur-red)," tuturnya. (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Ini 7 Larangan yang Harus Dipatuhi)

Dia pun berharap, masyarakat menaati arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ketentuan PSBB itu. "Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama," ungkap legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II ini.

Dia menilai Gubernur dan jajarannya harus mengambil langkah cepat dan taktis. Dia mendukung Gubernur DKI Jakarta menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)

"PSBB, bisa diberlakukan secara optimal. Sebenarnya saya berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta. Tapi enggak apa-apa, kita coba PSBB ini, walau kebijakan ini sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tidak lagi bersifat iimbauan," ujarnya.
(cip)
Berita Terkait
DPR Sebut Aturan Tumpang...
DPR Sebut Aturan Tumpang Tindih Bikin Rakyat Bingung
Relaksasi PSBB, Gus...
Relaksasi PSBB, Gus Nabil: Pemerintah Harus Fokus Pangan, Ekonomi dan Kesehatan Warga
Pandemi Covid-19, Anggota...
Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Polemik PSBB Anies-Pemerintah...
Polemik PSBB Anies-Pemerintah Pusat, DPR: Rakyat Butuh Satu Komando
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved