Komisi IX DPR Nilai Permenkes PSBB Masih Belum Lengkap
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengakui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 masih belum lengkap. Pasalnya, Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu tidak mencantumkan sanksi pelanggaran. "Iya masih belum lengkap," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).
Namun, kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada pasal tentang sanksi di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bisa menjadi rujukan. Adapun daerah bakal menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)
Kurniasih pun mendengar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta. "Mungkin (sanksinya-red) akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur-red)," tuturnya. (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Ini 7 Larangan yang Harus Dipatuhi)
Dia pun berharap, masyarakat menaati arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ketentuan PSBB itu. "Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama," ungkap legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II ini.
Dia menilai Gubernur dan jajarannya harus mengambil langkah cepat dan taktis. Dia mendukung Gubernur DKI Jakarta menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)
"PSBB, bisa diberlakukan secara optimal. Sebenarnya saya berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta. Tapi enggak apa-apa, kita coba PSBB ini, walau kebijakan ini sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tidak lagi bersifat iimbauan," ujarnya.
Namun, kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada pasal tentang sanksi di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bisa menjadi rujukan. Adapun daerah bakal menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)
Kurniasih pun mendengar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta. "Mungkin (sanksinya-red) akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur-red)," tuturnya. (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Ini 7 Larangan yang Harus Dipatuhi)
Dia pun berharap, masyarakat menaati arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ketentuan PSBB itu. "Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama," ungkap legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II ini.
Dia menilai Gubernur dan jajarannya harus mengambil langkah cepat dan taktis. Dia mendukung Gubernur DKI Jakarta menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)
"PSBB, bisa diberlakukan secara optimal. Sebenarnya saya berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta. Tapi enggak apa-apa, kita coba PSBB ini, walau kebijakan ini sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tidak lagi bersifat iimbauan," ujarnya.
(cip)