Komisi IX DPR Nilai Permenkes PSBB Masih Belum Lengkap

Rabu, 08 April 2020 - 11:21 WIB
Komisi IX DPR Nilai...
Komisi IX DPR Nilai Permenkes PSBB Masih Belum Lengkap
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengakui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 masih belum lengkap. Pasalnya, Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu tidak mencantumkan sanksi pelanggaran. "Iya masih belum lengkap," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Namun, kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada pasal tentang sanksi di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bisa menjadi rujukan. Adapun daerah bakal menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)

Kurniasih pun mendengar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta. "Mungkin (sanksinya-red) akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur-red)," tuturnya. (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Ini 7 Larangan yang Harus Dipatuhi)

Dia pun berharap, masyarakat menaati arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ketentuan PSBB itu. "Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama," ungkap legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II ini.

Dia menilai Gubernur dan jajarannya harus mengambil langkah cepat dan taktis. Dia mendukung Gubernur DKI Jakarta menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)

"PSBB, bisa diberlakukan secara optimal. Sebenarnya saya berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta. Tapi enggak apa-apa, kita coba PSBB ini, walau kebijakan ini sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tidak lagi bersifat iimbauan," ujarnya.
(cip)
Berita Terkait
DPR Sebut Aturan Tumpang...
DPR Sebut Aturan Tumpang Tindih Bikin Rakyat Bingung
Relaksasi PSBB, Gus...
Relaksasi PSBB, Gus Nabil: Pemerintah Harus Fokus Pangan, Ekonomi dan Kesehatan Warga
Pandemi Covid-19, Anggota...
Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Polemik PSBB Anies-Pemerintah...
Polemik PSBB Anies-Pemerintah Pusat, DPR: Rakyat Butuh Satu Komando
Berita Terkini
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved