Komisi IX DPR Nilai Permenkes PSBB Masih Belum Lengkap

Rabu, 08 April 2020 - 11:21 WIB
Komisi IX DPR Nilai...
Komisi IX DPR Nilai Permenkes PSBB Masih Belum Lengkap
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengakui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 masih belum lengkap. Pasalnya, Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu tidak mencantumkan sanksi pelanggaran. "Iya masih belum lengkap," ujar Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Namun, kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada pasal tentang sanksi di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bisa menjadi rujukan. Adapun daerah bakal menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)

Kurniasih pun mendengar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta. "Mungkin (sanksinya-red) akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur-red)," tuturnya. (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Ini 7 Larangan yang Harus Dipatuhi)

Dia pun berharap, masyarakat menaati arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ketentuan PSBB itu. "Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama," ungkap legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II ini.

Dia menilai Gubernur dan jajarannya harus mengambil langkah cepat dan taktis. Dia mendukung Gubernur DKI Jakarta menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta. (Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi)

"PSBB, bisa diberlakukan secara optimal. Sebenarnya saya berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta. Tapi enggak apa-apa, kita coba PSBB ini, walau kebijakan ini sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tidak lagi bersifat iimbauan," ujarnya.
(cip)
Berita Terkait
DPR Sebut Aturan Tumpang...
DPR Sebut Aturan Tumpang Tindih Bikin Rakyat Bingung
Relaksasi PSBB, Gus...
Relaksasi PSBB, Gus Nabil: Pemerintah Harus Fokus Pangan, Ekonomi dan Kesehatan Warga
Pandemi Covid-19, Anggota...
Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Petugas Gabungan Lakukan...
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bekasi
Berita Terkini
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
21 menit yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
39 menit yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
1 jam yang lalu
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan 2...
Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
7 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved