Pandemi COVID-19 Tidak Boleh Dijadikan Momen Bungkam Kebebasan Berpendapat

Selasa, 07 April 2020 - 14:09 WIB
Pandemi COVID-19 Tidak...
Pandemi COVID-19 Tidak Boleh Dijadikan Momen Bungkam Kebebasan Berpendapat
A A A
JAKARTA - Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 yang berisi pedoman penindakan terkait penyebaran hoaks, penghinaan presiden dan pejabat negara, dan penipuan daring alat-alat kesehatan dianggap bisa membungkam kebebasan berpendapat.

Telegram itu juga dinilai membuat polisi semakin agresif menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KHUP). “Meminta kepolisian agar segara menghentikan segala proses hukum terhadap setia orang yang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (07/04/2020). (Baca juga: Diduga Hina Jokowi, Polisi Tangkap Pemilik Akun Medsos Ini )

ICJR menjabarkan pasal-pasal terkait penghinaan presiden, yakni 134, 136, dan 137, dalam KHUP itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin putusannya, MK menyatakan perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis.

“MK juga menekankan bahwa tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputuskan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” terang Erasmus.

ICJR mempermasalahkan cantolan pasal dalam telegram itu. Misal, penggunaan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan. Pasal 27 UU ITE dan Pasal 207 KUHP, menurutnya, itu merupakan delik aduan. Sementara itu, yang dimaksud ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) itu yang bernada suku, agama, ras, dan antargolongan dan memicu perbuatan anarkis.

“Sama sekali tidak dapat digunakan untuk penghinaan individu apalagi penguasa. Tindakan Polisi menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE mencerminkan kesewenang-wenangan,” tandasnya. (Baca juga: Komisi III Nilai Telegram Polri Soal Penghina Presiden Berbahaya )
(kri)
Berita Terkait
Pandemi Covid-19, Presiden...
Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Meminta Jajarannya Optimistis
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Jokowi: Pemda yang Belum...
Jokowi: Pemda yang Belum Anggarkan Penanganan COVID-19 Harus Ditegur
Presiden Mengajak Masyarakat...
Presiden Mengajak Masyarakat Tetap Optimistis Hadapi Covid-19
Persiapan New Normal,...
Persiapan New Normal, Jokowi Siagakan TNI/Polri di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Beredar Isu Menteri...
Beredar Isu Menteri PU Dody Hanggodo Kena Reshuffle Agustus Mendatang, Istana Buka Suara
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved