Cegah Corona, Polri Sudah 10.837 Kali Bubarkan Kerumunan Massa
A
A
A
JAKARTA - Polri terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona dengan cara melakukan pembubaran kerumunan massa di berbagai wilayah di Tanah Air.
Berdasarkan catatan Polri hingga Senin 6 April 2020, lebih dari 10 ribu kali polisi membubarkan kerumumanan massa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polri telah mengambil tindakan penegakan hukum dengan membubarkan kegaitan masyarakat yang berkumpul-kumpul.
"Hingga saat ini jajaran Polda di semua wilayah Indonesia, total sudah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.873 kali," ujar Asep, Senin (7/4/2020).
Dia menegaskan polisi akan terus melakukan pembubaran masyarakat yang melakukan kegiatan berkumpul-kumpul sehingga diharapkan masyarakat bisa menuruti perintah petugas.
Apabila massa menolak atau tak mengindahkan perintah petugas di lapangan, kata dia, polisi akan melakukan penindakan hukum.
"Massa yang melakukan perlawanan saat dilakukan pembubaran, maka mengacu pada dasar hukum Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah, dan UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 212, 216, dan 218," katanya.
Berdasarkan catatan Polri hingga Senin 6 April 2020, lebih dari 10 ribu kali polisi membubarkan kerumumanan massa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polri telah mengambil tindakan penegakan hukum dengan membubarkan kegaitan masyarakat yang berkumpul-kumpul.
"Hingga saat ini jajaran Polda di semua wilayah Indonesia, total sudah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.873 kali," ujar Asep, Senin (7/4/2020).
Dia menegaskan polisi akan terus melakukan pembubaran masyarakat yang melakukan kegiatan berkumpul-kumpul sehingga diharapkan masyarakat bisa menuruti perintah petugas.
Apabila massa menolak atau tak mengindahkan perintah petugas di lapangan, kata dia, polisi akan melakukan penindakan hukum.
"Massa yang melakukan perlawanan saat dilakukan pembubaran, maka mengacu pada dasar hukum Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah, dan UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 212, 216, dan 218," katanya.
(dam)