Pengamat Sebut Warga Harus Pahami Penertiban oleh Polri untuk Cegah Corona

Senin, 06 April 2020 - 17:32 WIB
Pengamat Sebut Warga Harus Pahami Penertiban oleh Polri untuk Cegah Corona
Pengamat Sebut Warga Harus Pahami Penertiban oleh Polri untuk Cegah Corona
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai positif polisi bertindak tegas dalam menertibkan warga yang masih abai dengan kebijakan pemerintah untuk tetap berdiam di rumah, dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Kebijakan itu didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetatapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Kedua, regulasi itu menyesuaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kasus pandemi ini sudah meningkat. Jadi sudah seharusnya dibutuhkan sikap masyarakat untuk mentaati imbauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, mentaati physical distancing dan social distancing. Ini penting demi mencegah penularan virus Corona agar tidak meluas," ujar Karyono saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/4/2020).

(Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Beri Masukan Soal PSBB ke Menkes)

Peneliti Indonesian Public Institute (IPI) tersebut mengungkapkan, tindakan tegas aparat yang mengamankan sejumlah warga yang masih berkeliaran sejauh untuk melaksanakan undang-undang menurut hemat saya sudah tepat. Menurutnya, mereka tidak perlu ragu dalam melaksanakan perintah undang-undang.

"Perlu diketahui, warga yang masih berkeliaran bisa dikenakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya 4 bulan dua minggu penjara kurungan dan denda paling banyak Rp9 ribu," imbuh dia.

Karyono berpendapat, tindakan pembubaran kerumunan dan mengamankan warga yang masih bandel acapkali dinilai rentan terhadap pelanggaran HAM. Namun menurutnya, selam tidak bersikap represif dan tidak berlebihan, hal itu sejalan dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku.

"Tindakan tegas boleh, tapi harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, aparat yang bertugas juga harus menerapkan standar penanganan yang berlaku (SOP). Jangan sampai timbul persepsi negatif di mata publik," pungkasnya.

Ia menyarankan agar masyarakat juga memahami adanya imbauan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun. Sebab, langkah itu semata-mata demi keamanan dan kemaslahatan bersama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4379 seconds (0.1#10.140)