Jokowi Tolak Bebaskan Napi Korupsi, Begini Reaksi KPK

Senin, 06 April 2020 - 16:38 WIB
Jokowi Tolak Bebaskan...
Jokowi Tolak Bebaskan Napi Korupsi, Begini Reaksi KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

Seperti diketahui, isu pembebasan napi korupsi untuk mencegah penyebaran Corona di lembaga pemasyarakat sempat menuai prokontra dalam sepekan terakhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Dalam hal ini KPK tentu sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Pak Presiden terkait dengan tidak adanya pembebasan napi koruptor pada saat pandemi Corona ini. Kami dukung sikap itu,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/4/2020).

Ali mengatakan, semestinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki data akurat sebelum mengambil sebuah kebijakan. Apalagi keputusan itu dilakukan dalam fenomena pandemi Covid-19 saat ini.

“Dengan begitu, masyarakat juga bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang justru malah menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil,” tuturnya. (Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor )

Di sisi lain, KPK juga mendorong Kemenkumham agar membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dilakukan sebagaimana dengan rekomendasi hasil kajian KPK pada 2019. Kondisinya saat ini masih overcapacity dan menjadi persoalan tahunan yang belum teratasi.

“Dengan cara ini, kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Covid-19 ini. Pembenahan pengelolaan itu juga diperlukan untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau tidak, akan lebih terukur,” tuturnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah memastikan menolak wacana pembebasan narapidana koruptor dalam kaitan upaya pencegahan penularan Covid-19. Dia menegaskan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

“Saya hanya ingin menyampaikan mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,” ungkap Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (6/4/2020) pagi.
(dam)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Lapas Makassar Jamin...
Lapas Makassar Jamin 175 Warga Binaan Bebas Tanpa Bayaran
Cegah Corona, Lapas...
Cegah Corona, Lapas Kendal Disemprot Cairan Disinfektan
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved