Tangkap Orang Berkerumun di Tengah Wabah COVID-19, Langkah Polisi Dianggap Keliru

Senin, 06 April 2020 - 07:03 WIB
Tangkap Orang Berkerumun di Tengah Wabah COVID-19, Langkah Polisi Dianggap Keliru
Tangkap Orang Berkerumun di Tengah Wabah COVID-19, Langkah Polisi Dianggap Keliru
A A A
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum, seperti lembaga bantuan hukum (LBH) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam langkah penangkapan 18 orang di kawasan Bendungan Hilir dan Sabang, Jakarta Pusat. Mereka diduga tetap berkerumun meski sudah diimbau untuk membubarkan diri.

Dalam keterangan tertulis dari sejumlah LSM itu, mereka menilai tindakan polisi itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan. Alasannya, belum ada penetapan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Baca juga: Sepelekan Maklumat Kapolri, 18 Orang di Jakpus Diamankan Polisi )

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 18 orang yang ditangkap itu diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. Pasal itu mengatur ancaman pidana dan denda apabila menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan. Polisi juga Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperbolehkan polisi membubarkan kerumuman orang.

“Benar bahwa presiden telah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Namun, PP tersebut tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Minggu (05/04/2020).

Erasmus menuturkan Menteri Kesehatan harus menetapkan dulu PSBB. Baru bisa memberlakukan Pasal 93 pada UU Nomor 6 Tahun 2018. “Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakut-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar,” terangnya.

Polisi, menurutnya, tidak boleh secara serampangan menggunakan ancaman pidana. Apalagi, polisi menggembor-gemborkan cara-cara persuasif dalam membubarkan kerumunan orang di tengah pandemi COVID-19 ini. Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan pelepasan ribuan narapidana yang hukumannya ringan. Langkah itu untuk mencegah penyebaran wabah COVID di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Pendekatan yang represif dan menggunakan pemidanaan tidak pernah terbukti berhasil menanggulangi persoalan kesehatan publik. “Menggunakan hukum pidana untuk mengatur perilaku dan mencegah transmisi virus adalah langkah yang keliru,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5647 seconds (0.1#10.140)