Ini 8 Perintah Kapolri Setelah Keppres Darurat Corona Ditetapkan Presiden

Kamis, 02 April 2020 - 21:53 WIB
Ini 8 Perintah Kapolri Setelah Keppres Darurat Corona Ditetapkan Presiden
Ini 8 Perintah Kapolri Setelah Keppres Darurat Corona Ditetapkan Presiden
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan 8 perintah kepada anggota kepolisian. Instruksi ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keppres Darurat Corona dan PP No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam 8 perintah itu, jenderal bintang empat itu meminta agar anggota kepolisian tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat. "Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan," kata Idham dalam keterangannya seperti dirilis Mabes Polri, Kamis (2/4/2020).
Ini 8 Perintah Kapolri Setelah Keppres Darurat Corona Ditetapkan Presiden
Berikut arahan lengkap Idham Azis:

Dengan berlakunya Keppres No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid 19 ) dan PP No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19 yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Saya mengharapkan Para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi MAKLUMAT KAPOLRI dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut:

1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.

2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal guna meminimalisir pembubaran pada saat acara Tengah/Sedang berlangsung.

3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan / mengedepankan toga (tokoh agama) / todat (tokoh adat) dan masyarakat yang berpengaruh (influencer)

4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok

5. Senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid 19.

6. Selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan ditingkat kewilayahan.

7. Bapak Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi.

8. PJU terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.

Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholders lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.

Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.

Terima kasih untuk pelaksanaanya dan selamat bertugas.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3505 seconds (0.1#10.140)