Polri Bongkar 18 Kasus Penimbunan Masker, 33 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 02 April 2020 - 20:24 WIB
Polri Bongkar 18 Kasus...
Polri Bongkar 18 Kasus Penimbunan Masker, 33 Orang Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Kepolisian telah membongkar sebanyak 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan yang saat ini langka di tengah merebaknya wabah Corona.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 33 orang tersangka. "Secara menyeluruh ada 18 kasus dengan 33 tersangka, dua diantaranya dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Polisi Asep Adi Saputra kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Namun dia belum merinci di mana saja kasus-kasus penimbunan itu terjadi. Hanya saja, dari 18 kasus tersebut.

Dia menjelaskan ada di antara pelaku yang menjual masker dan hand sanitizer dengan harga berlipat ganda dari harga pasaran.

Tidak hanya kasus penimbunan masker dan hand sanitizer, polisi juga telah mengungkap 70 kasus berita bohong atau hoax tentang virus Corona.

"Terkait penagakan hukum pada pelaku hoax virus Corona, sejauh ini jumlahnya ada 70 kasus yang sudah diungkap," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)