Kabaharkam Polri: Ekonomi Masyarakat Harus Tetap Jalan di Tengah Corona
A
A
A
JAKARTA - Meski terkena pandemi virus corona, perekonomian masyarakat harus tetap berjalan, apalagi sektor mikro. Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran melalui maklumat dan 8 perintah penting juga untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020. Agus mengatakan, semua harus disiplin dan tegas dalam penerapan physical distancing dan social distancing.
"Biarlah kami yang bekerja, masyarakat diam dirumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjaga jarak," katanya saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus corona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Agus juga meminta masyarakat lebih memahami bahwa tidak semua tempat tersedia ahli kesehatan. Begitu juga sarana dan prasarana kesehatan. Untuk itu kehadiran TNI-Polri dalam membantu masyarakat tidak boleh disalahartikan.
“Kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, apalagi situasi bencana non-alam seperti saat ini. Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 ini juga sangat jelas," ujarnya.
Mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Agus mengatakan, ada tata cara dan mekanismenya yakni sesuai dengan Keppres No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Di situ dijelaskan, Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan PSBB berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, BNPB dan BPBD.
Dalam aturan itu juga jelas mengatur penggunaan istilah. Tidak ada istilah lain, apalagi istilah-istilah yang menimbulkan keresahan dimasyarakat. Cuma ada satu yaitu PSBB. "Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan wabah ini dapat kita lawan. Semua untuk kebaikan masyarkat," tandasnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020. Agus mengatakan, semua harus disiplin dan tegas dalam penerapan physical distancing dan social distancing.
"Biarlah kami yang bekerja, masyarakat diam dirumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjaga jarak," katanya saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus corona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Agus juga meminta masyarakat lebih memahami bahwa tidak semua tempat tersedia ahli kesehatan. Begitu juga sarana dan prasarana kesehatan. Untuk itu kehadiran TNI-Polri dalam membantu masyarakat tidak boleh disalahartikan.
“Kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, apalagi situasi bencana non-alam seperti saat ini. Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 ini juga sangat jelas," ujarnya.
Mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Agus mengatakan, ada tata cara dan mekanismenya yakni sesuai dengan Keppres No 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Di situ dijelaskan, Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan PSBB berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, BNPB dan BPBD.
Dalam aturan itu juga jelas mengatur penggunaan istilah. Tidak ada istilah lain, apalagi istilah-istilah yang menimbulkan keresahan dimasyarakat. Cuma ada satu yaitu PSBB. "Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan wabah ini dapat kita lawan. Semua untuk kebaikan masyarkat," tandasnya.
(poe)