Cegah Penyebaran Covid-19, Menaker Ida Luncurkan Posko K3 Corona
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meresmikan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Posko K3 Corona ini merupakan sarana informasi, konsultasi maupun pengaduan permasalahan K3 terkait Covid-19 di perusahaan.
Menurut Ida, Posko K3 Corona ini merupakan upaya aktif Kemnaker dalam perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam situasi penyebaran virus yang cepat ini, kata Menaker Pemerintah khususnya Kemnaker bertekad untuk tetap melayani dan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja
“Kami paham bahwa tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah. Ada jumlah pekerjaan yang memang harus dikerjakan dengan kehadiran pekerja di lokasi kerja. Untuk yang tetap harus masuk kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi standart protocol keselamatan dan Kesehatan kerja untuk mencegah corona, “ kata Menaker Ida dalam teleconference bersama para Kadisnaker Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Dalam peresmian Posko K3 Corona, Menaker Ida didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh; Sekjen Khairul Anwar; Plt Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari; Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; Plt. Dirjen Binapenta, Aris Wahyudi; dan Kepala Barenbang, Sri Retno Isnaningsih.
Ida mengatakan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, Kemnaker hadir melalui Posko K3 Corona. Dengan posko ini, para pekerja bahkan pengusaha dapat bertanya, mengadu dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di perusahaan.
“Bagaimana caranya? Buka Website Sisnaker www.kemnaker.go.id atau melalui akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker. Jangan Lupa silakan kunjungi www.kemnaker.go.id,” kata Menaker Ida.
"Pekerja yang tetap harus bekerja di tempat kerja, namun dalam pelaksanannya terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, dikonsultasikan atau diadukan, dapat menyampaikan permasalahannya melalui Posko Pengaduan K3 Corona pada SISNAKER Kemnaker, " jelas Ida.
Selain itu pekerja/buruh merupakan komunitas yang juga rentan akan terjangkitnya penyakit Covid-19 ini. Hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ketenagakerjaan pada khususnya apabila upaya pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja tidak dilaksanakan.
"Untuk itu, diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha agar produktivitas kerja tetap tinggi. Kami mendorong pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menyusun rencana kelangsungan usaha, " katanya.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan di antaranya melakukan edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat; menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja; dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat umum area kerja.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan apabila memiliki gejala demam (?38°C) dan atau ada riwayat demam disertai gangguan pernafasan seperi batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan. "Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengurus yang diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan, " tutur Ida.
Menurut Ida, Posko K3 Corona ini merupakan upaya aktif Kemnaker dalam perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam situasi penyebaran virus yang cepat ini, kata Menaker Pemerintah khususnya Kemnaker bertekad untuk tetap melayani dan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja
“Kami paham bahwa tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah. Ada jumlah pekerjaan yang memang harus dikerjakan dengan kehadiran pekerja di lokasi kerja. Untuk yang tetap harus masuk kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi standart protocol keselamatan dan Kesehatan kerja untuk mencegah corona, “ kata Menaker Ida dalam teleconference bersama para Kadisnaker Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Dalam peresmian Posko K3 Corona, Menaker Ida didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh; Sekjen Khairul Anwar; Plt Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari; Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; Plt. Dirjen Binapenta, Aris Wahyudi; dan Kepala Barenbang, Sri Retno Isnaningsih.
Ida mengatakan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, Kemnaker hadir melalui Posko K3 Corona. Dengan posko ini, para pekerja bahkan pengusaha dapat bertanya, mengadu dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di perusahaan.
“Bagaimana caranya? Buka Website Sisnaker www.kemnaker.go.id atau melalui akun Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker. Jangan Lupa silakan kunjungi www.kemnaker.go.id,” kata Menaker Ida.
"Pekerja yang tetap harus bekerja di tempat kerja, namun dalam pelaksanannya terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, dikonsultasikan atau diadukan, dapat menyampaikan permasalahannya melalui Posko Pengaduan K3 Corona pada SISNAKER Kemnaker, " jelas Ida.
Selain itu pekerja/buruh merupakan komunitas yang juga rentan akan terjangkitnya penyakit Covid-19 ini. Hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ketenagakerjaan pada khususnya apabila upaya pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja tidak dilaksanakan.
"Untuk itu, diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha agar produktivitas kerja tetap tinggi. Kami mendorong pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menyusun rencana kelangsungan usaha, " katanya.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan di antaranya melakukan edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat; menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja; dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat umum area kerja.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan apabila memiliki gejala demam (?38°C) dan atau ada riwayat demam disertai gangguan pernafasan seperi batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan. "Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengurus yang diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan, " tutur Ida.
(alf)