Penundaan Pilkada Timbulkan 3 Potensi Masalah Baru
A
A
A
JAKARTA - Penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah berpotensi menimbulkan tiga masalah baru. Ketiga masalah itu adalah pertanggungjawaban anggaran, berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah yang penunjukan pelaksana tugas (Plt) nantinya cukup politis serta, serta daftar pemilih.
"Ya saya kira nanti, isu-isu sudah dilemparkan yang pertama soal anggaran. Tentu nanti akan ada perubahan-perubahan nomenklatur dan segala macam itu ya. Makanya nanti pertanggungjawaban segala macam ini harus diatur," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) malam.
Doli berpandangan, kemungkinan perlu diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru mengenai hal tersebut, karena, soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan segala macamnya terkait ini diatur dalam Permendagri Nomor 13/2006.
Kemudian, sambung Doli, kendala lainnya jika pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan pada bulan Februari 2021, tentu akan ada banyak kepala daerah yang masuk akhir masa jabatan mereka. Dalam rapat pun sempat diperdebatkan soal status Plt karena sudah rahasia umum bahwa selama ini pengisian Plt ini pertimbangannya politis, mencabut orang yang sedang menjabat kemudian diganti dengan Plt. (Baca Juga: Pilkada Ditunda, Presiden Harus Keluarkan Perppu).
"Makanya tadi ada beberapa opsi yang muncul. Misalnya, pada penetapan Plt itu harus mempertimbangkan masukan-masukan termasuk pertimbangan di DPR. Kemudian kedua, ada yang tadi mengusulkan tadi coba dipelajari aturannya apa diperpanjang saja, gitu lho," terang politikus Partai Golkar ini.
Terakhir, soal data pemilih. Kalau pada akhirnya pilkada mundur sampai setahun, tentu akan ada perubahan pada data pemilih. "Kita nggak tahu kan nanti berapa yang sudah meninggal, berapa yang memasuki umur 17 tahun, itu nanti saya kira konsekuensi teknis yang perlu diantisipasi terutama oleh KPU," tandasnya.
"Ya saya kira nanti, isu-isu sudah dilemparkan yang pertama soal anggaran. Tentu nanti akan ada perubahan-perubahan nomenklatur dan segala macam itu ya. Makanya nanti pertanggungjawaban segala macam ini harus diatur," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) malam.
Doli berpandangan, kemungkinan perlu diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru mengenai hal tersebut, karena, soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan segala macamnya terkait ini diatur dalam Permendagri Nomor 13/2006.
Kemudian, sambung Doli, kendala lainnya jika pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan pada bulan Februari 2021, tentu akan ada banyak kepala daerah yang masuk akhir masa jabatan mereka. Dalam rapat pun sempat diperdebatkan soal status Plt karena sudah rahasia umum bahwa selama ini pengisian Plt ini pertimbangannya politis, mencabut orang yang sedang menjabat kemudian diganti dengan Plt. (Baca Juga: Pilkada Ditunda, Presiden Harus Keluarkan Perppu).
"Makanya tadi ada beberapa opsi yang muncul. Misalnya, pada penetapan Plt itu harus mempertimbangkan masukan-masukan termasuk pertimbangan di DPR. Kemudian kedua, ada yang tadi mengusulkan tadi coba dipelajari aturannya apa diperpanjang saja, gitu lho," terang politikus Partai Golkar ini.
Terakhir, soal data pemilih. Kalau pada akhirnya pilkada mundur sampai setahun, tentu akan ada perubahan pada data pemilih. "Kita nggak tahu kan nanti berapa yang sudah meninggal, berapa yang memasuki umur 17 tahun, itu nanti saya kira konsekuensi teknis yang perlu diantisipasi terutama oleh KPU," tandasnya.
(zik)