Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai secara konsisten terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal tersebut ditunjukkan oleh Bea Cukai di berbagai daerah yang kian gencar melakukan penindakan meskipun wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid 2019) tengah melanda. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa masih ada oknum yang berupaya memanfaatkan situasi ini untuk melakukan kegiatan ilegal.
Pada Selasa (17/03/2020), petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan sebuah truk yang kedapatan membawa 2.244.000 batang rokok ilegal senilai Rp2.28 Miliar. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi intelijen tentang adanya pergerakan kendaraan truk dari Jepara menuju Padang, Sumatera, yang membawa muatan rokok diduga ilegal.
“Tim akhirnya melakukan penindakan di Jalan Tol Jatingaleh – Krapyak KM. 02, Semarang, Jawa Tengah. Setelah memastikan terdapat rokok ilegal dalam muatan truk tersebut, tim penindakan kemudian melakukan langkah pengamanan dengan membawa truk dan muatannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa secara keseluruhan truk tersebut membawa 70 karton berisi 2.244.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.288.880.000,00. Adapun potensi kerugian negaranya mencapai Rp1.331.410.080,00 yang terdiri dari nilai Cukai sebesar Rp1.020.020.000,00, nilai Pajak Rokok sebesar Rp102.102.000,00 dan nilai PPN Hasil Tembakau sebesar Rp208.288.080,00.
Arif juga mengungkapkan bahwa sebelum penindakan terhadap truk tersebut, beberapa hari sebelumnya juga telah dilakukan penindakan rokok ilegal di Kudus dan Jepara, bekerjasama dengan Bea Cukai Kudus, TNI dan POLRI. “Dalam operasi sejak Selasa tanggal 10 Maret 2020 hingga rabu 11 Maret 2020 telah dilakukan penindakan pada 10 rumah yang terdiri dari 1 rumah di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, 4 rumah di Dusun Kedungsarimulyo, Welahan, Jepara, 1 rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, dan 4 rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara,” ungkap Arif.
Dari 10 lokasi tersebut diamankan sebanyak 1.038.800 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1.059.000.000,00. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp616 Juta yang terdiri dari nilai cukai Rp472 Juta, pajak rokok Rp47.2 juta dan PPN hasil tembakau Rp96 Juta.
Selain berhasil melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Banyuwangi bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan hukuman kepada tersangka berinsial AR (31) yang memiliki rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp2.553.000 subsidair 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” ungkap R Evy Suhartantyo, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi.
Hal ini bermula ketika Terdakwa AR (target yang akan ditindak), pada 11 September 2019 lalu memiliki dan membawa rokok sejumlah 94 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai beserta 1 karung plastik warna putih yang akan dibawa ke daerah Kabat. Saat melintasi Jalan I Gusti Ngurah Rai Banyuwangi, Pegawai Bea Cukai Banyuwangi berhasil menghentikan dan menindak AR, meski AR sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti.
Selain keberhasilan Bea Cukai Banyuwangi dalam membuat pelaku jera, Bea Cukai Meulaboh juga telah melakukan serah terima kasus tangkapan rokok ilegal hasil penindakan Kepolisian Resor Aceh Selatan dan Kepolisian Resor Aceh Jaya. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan Kepolisian.
“Pada Minggu, (15/03/2020) tim Resmob Polres Aceh Selatan melaksanakan patroli rutindi Desa Gelumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan Tim Resmob mendapati satu unit minibus warna putih yang mencurigakan parkir di depan SPBU Gelumbuk, kemudian tim Resmob melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati dua orang pria dan 5.000 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai di dalam mobil tersebut,” ungkapnya.
Sementara hanya beberapa hari berselang, Kepolisian Resor Aceh Jaya juga menyerahkan kasus penindakan rokok ilegal kepada Bea Cukai Meulaboh. “Pada Kamis (19/03), berdasarkan laporan masyarakat kepolisian mengamankan satu orang pelaku yang diduga membawa atau memiliki rokok illegal tanpa pita cukai di Desa Keude Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Barang bukti yang disita berupa; 91 slop rokok ilegal uang tunai, 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon genggam,” ujar Alim.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Malang yang berhasil melakukan penindakan terhadap 105.600 batang rokok ilegal senilai Rp48juta pada Kamis (26/03) di Kecamatan Gondanglegi, Malang. “Awalnya, petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Malang menyisir wilayah tersebut dan didapatkan sebuah bangunan yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dikemas dalam penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai,” ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Selain melakukan penindakan, petugas menempelkan sticker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” dan “Toko ini tidak menjual rokok ilegal” di toko-toko/kios-kios yang telah didatangi serta mengamankan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Latif Helmi.
Pada Selasa (17/03/2020), petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan sebuah truk yang kedapatan membawa 2.244.000 batang rokok ilegal senilai Rp2.28 Miliar. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi intelijen tentang adanya pergerakan kendaraan truk dari Jepara menuju Padang, Sumatera, yang membawa muatan rokok diduga ilegal.
“Tim akhirnya melakukan penindakan di Jalan Tol Jatingaleh – Krapyak KM. 02, Semarang, Jawa Tengah. Setelah memastikan terdapat rokok ilegal dalam muatan truk tersebut, tim penindakan kemudian melakukan langkah pengamanan dengan membawa truk dan muatannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa secara keseluruhan truk tersebut membawa 70 karton berisi 2.244.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.288.880.000,00. Adapun potensi kerugian negaranya mencapai Rp1.331.410.080,00 yang terdiri dari nilai Cukai sebesar Rp1.020.020.000,00, nilai Pajak Rokok sebesar Rp102.102.000,00 dan nilai PPN Hasil Tembakau sebesar Rp208.288.080,00.
Arif juga mengungkapkan bahwa sebelum penindakan terhadap truk tersebut, beberapa hari sebelumnya juga telah dilakukan penindakan rokok ilegal di Kudus dan Jepara, bekerjasama dengan Bea Cukai Kudus, TNI dan POLRI. “Dalam operasi sejak Selasa tanggal 10 Maret 2020 hingga rabu 11 Maret 2020 telah dilakukan penindakan pada 10 rumah yang terdiri dari 1 rumah di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, 4 rumah di Dusun Kedungsarimulyo, Welahan, Jepara, 1 rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, dan 4 rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara,” ungkap Arif.
Dari 10 lokasi tersebut diamankan sebanyak 1.038.800 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1.059.000.000,00. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp616 Juta yang terdiri dari nilai cukai Rp472 Juta, pajak rokok Rp47.2 juta dan PPN hasil tembakau Rp96 Juta.
Selain berhasil melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Banyuwangi bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan hukuman kepada tersangka berinsial AR (31) yang memiliki rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp2.553.000 subsidair 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” ungkap R Evy Suhartantyo, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi.
Hal ini bermula ketika Terdakwa AR (target yang akan ditindak), pada 11 September 2019 lalu memiliki dan membawa rokok sejumlah 94 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai beserta 1 karung plastik warna putih yang akan dibawa ke daerah Kabat. Saat melintasi Jalan I Gusti Ngurah Rai Banyuwangi, Pegawai Bea Cukai Banyuwangi berhasil menghentikan dan menindak AR, meski AR sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti.
Selain keberhasilan Bea Cukai Banyuwangi dalam membuat pelaku jera, Bea Cukai Meulaboh juga telah melakukan serah terima kasus tangkapan rokok ilegal hasil penindakan Kepolisian Resor Aceh Selatan dan Kepolisian Resor Aceh Jaya. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan Kepolisian.
“Pada Minggu, (15/03/2020) tim Resmob Polres Aceh Selatan melaksanakan patroli rutindi Desa Gelumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan Tim Resmob mendapati satu unit minibus warna putih yang mencurigakan parkir di depan SPBU Gelumbuk, kemudian tim Resmob melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati dua orang pria dan 5.000 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai di dalam mobil tersebut,” ungkapnya.
Sementara hanya beberapa hari berselang, Kepolisian Resor Aceh Jaya juga menyerahkan kasus penindakan rokok ilegal kepada Bea Cukai Meulaboh. “Pada Kamis (19/03), berdasarkan laporan masyarakat kepolisian mengamankan satu orang pelaku yang diduga membawa atau memiliki rokok illegal tanpa pita cukai di Desa Keude Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Barang bukti yang disita berupa; 91 slop rokok ilegal uang tunai, 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon genggam,” ujar Alim.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Malang yang berhasil melakukan penindakan terhadap 105.600 batang rokok ilegal senilai Rp48juta pada Kamis (26/03) di Kecamatan Gondanglegi, Malang. “Awalnya, petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Malang menyisir wilayah tersebut dan didapatkan sebuah bangunan yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dikemas dalam penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai,” ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Selain melakukan penindakan, petugas menempelkan sticker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” dan “Toko ini tidak menjual rokok ilegal” di toko-toko/kios-kios yang telah didatangi serta mengamankan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Latif Helmi.
(atk)