Menko PMK Sebut Pemerintah Kebut PP Karantina Wilayah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, mulai hari ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang 'karantina wilayah' terus dikebut kementeriannya bersama Kementerian Kesehatan.
Muhadjir pun memastikan, besok tak ada rapat terbatas untuk membahas hal ini. "Tidak ada, waktu Ratas beberapa gubernur sudah memberi masukan," ujar Muhadjir saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Muhadjir juga memastikan, sejauh ini tidak ada kesulitan bagi pemerintah dalam mengeluarkan PP. Menurutnya, sudah ada beberapa alternatif, dan tinggal menunggu arahan Presiden Jokowi.
"Dalam Ratas tadi Bapak presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bab VII Pasal 49 tentang jenis karantina, ada empat jenis karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Baca Juga: LSM Nilai Penerapan Darurat Sipil Belum Diperlukan untuk Tangani Wabah Corona).
Dia mengatakan, dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten/kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB. "Sedang untuk karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil misalnya setingkat wilayah RT, wilayah desa dan seterusnya dan untuk itu kewenangannya diserahkan ke daerah. Insya Allah itu akan diatur di dalam PP."
Muhadjir pun memastikan, besok tak ada rapat terbatas untuk membahas hal ini. "Tidak ada, waktu Ratas beberapa gubernur sudah memberi masukan," ujar Muhadjir saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Muhadjir juga memastikan, sejauh ini tidak ada kesulitan bagi pemerintah dalam mengeluarkan PP. Menurutnya, sudah ada beberapa alternatif, dan tinggal menunggu arahan Presiden Jokowi.
"Dalam Ratas tadi Bapak presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bab VII Pasal 49 tentang jenis karantina, ada empat jenis karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Baca Juga: LSM Nilai Penerapan Darurat Sipil Belum Diperlukan untuk Tangani Wabah Corona).
Dia mengatakan, dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten/kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB. "Sedang untuk karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil misalnya setingkat wilayah RT, wilayah desa dan seterusnya dan untuk itu kewenangannya diserahkan ke daerah. Insya Allah itu akan diatur di dalam PP."
(zik)