Darurat Corona, Komisi III DPR Usul Tahanan Belum Inkracht Dibantarkan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah darurat dalam kondisi genting seperti saat ini.
Salah satunya mengurangi kapasitas rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas)
“Saat ini ada dua keadaaan darurat. Pertama, masyarakat dalam keadaan darurat akibat penyebaran virus Corona. Kedua, darurat lapas dan rutan yang sudah lama over capacity,” tutur anggota DPR dari Fraksi PKB ini, Minggu (29/3/2020)
Dia menilai petugas lapas maupun rutan tidak bisa menjamin virus Corona tidak akan tertular di tempat mereka.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada langkah atau protokol yang jelas untuk pencegahan penyebaran Corona bagi para tahanan.
Untuk mengurangi jumlah tahanan dalam keadaan darurat seperti ini, dia mengusulkan kepada pemerintah dalam hal presiden agar memberikan amnesti kepada tahanan yang mendapatkan hukuman ringan.
Selain itu juga perlu membantarkan tahanan yang belum mendapatkan hukuman berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Yang belum inkracht bisa dibantarkan, yang sudah inkrah tapi kasusnya masih ringan bisa di dilakukan pengawasan di luar lapas,” kata Jazilul
Jazilul meminta Presiden Joko Widodo mengambil pembantaran atau pembebasan tahanan ini. Apalagi sejumlah negara telah mengambil kebijakan seperti ini, seperti Iran dan lainnya untuk mencegah penyebaran corona.
Dia meminta pemerintah tidak terlambat mengambil kebijakan dalam keadaan darurat, apalagi sampai menimbulkan wabah dan korban jiwa di dalam Rutan maupun Lapas.
“Dalam keadaan darurat apapun bisa diambil langkah. Justru kalau sudah jatuh korban baru mengambil tindakan itu namanya terlambat,” tutur Jazilul.
Salah satunya mengurangi kapasitas rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas)
“Saat ini ada dua keadaaan darurat. Pertama, masyarakat dalam keadaan darurat akibat penyebaran virus Corona. Kedua, darurat lapas dan rutan yang sudah lama over capacity,” tutur anggota DPR dari Fraksi PKB ini, Minggu (29/3/2020)
Dia menilai petugas lapas maupun rutan tidak bisa menjamin virus Corona tidak akan tertular di tempat mereka.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada langkah atau protokol yang jelas untuk pencegahan penyebaran Corona bagi para tahanan.
Untuk mengurangi jumlah tahanan dalam keadaan darurat seperti ini, dia mengusulkan kepada pemerintah dalam hal presiden agar memberikan amnesti kepada tahanan yang mendapatkan hukuman ringan.
Selain itu juga perlu membantarkan tahanan yang belum mendapatkan hukuman berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Yang belum inkracht bisa dibantarkan, yang sudah inkrah tapi kasusnya masih ringan bisa di dilakukan pengawasan di luar lapas,” kata Jazilul
Jazilul meminta Presiden Joko Widodo mengambil pembantaran atau pembebasan tahanan ini. Apalagi sejumlah negara telah mengambil kebijakan seperti ini, seperti Iran dan lainnya untuk mencegah penyebaran corona.
Dia meminta pemerintah tidak terlambat mengambil kebijakan dalam keadaan darurat, apalagi sampai menimbulkan wabah dan korban jiwa di dalam Rutan maupun Lapas.
“Dalam keadaan darurat apapun bisa diambil langkah. Justru kalau sudah jatuh korban baru mengambil tindakan itu namanya terlambat,” tutur Jazilul.
(dam)