Apresiasi Maklumat Kapolri, Larangan Massa Berkumpul Tindakan Preventif Corona

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:00 WIB
Apresiasi Maklumat Kapolri, Larangan Massa Berkumpul Tindakan Preventif Corona
Apresiasi Maklumat Kapolri, Larangan Massa Berkumpul Tindakan Preventif Corona
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Maklumat bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.

Salah satu yang tertuang dalam maklumat itu di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Polri: Pembubaran Kerumunan Massa Kedepankan Upaya Persuasif dan Humanis )

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menganggap maklumat itu tinggal dilihat berdasarkan etika situasional seperti apa. "Barangkali hukuman ringan kalau terpaksa bisa. Tapi kalau memang terpaksa diambil tindakan tegas dan keras tak masalah," ujar Jerry saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/3/2020).

Jerry menyatakan pada intinya informasi atau tindakan hukum terhadap masyarakat harus dilakukan dengan tepat dan hati-hati. Ia menyarankan agar aparat keamanan jangan mudah menangkap yang justru berpotensi melanggar HAM.

Baginya, terkadang polisi disalahkan padahal tindakan yang dilakukan sudah melalui protap dan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku. Dengan demikian, Jerry menyebut maklumat Kapolri ini sudah benar karena ini bagian dari langkah preventif terhadap pencegahan penyebaran COVID-19.

Dia menambahkan kecuali ada kebijakan lockdown maka tak ada aktifitas lagi di ruang publik. Ia menyarankan maklumat ini perlu diumumkan secara gencar lewat media cetak, massa, media elektronik dan sosial media sehingga dapat mencegah terjadinya konflik sosial.

"Jadi Polri harus melakukan Anev di lapangan agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6424 seconds (0.1#10.140)