Apresiasi Maklumat Kapolri, Larangan Massa Berkumpul Tindakan Preventif Corona

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:00 WIB
Apresiasi Maklumat Kapolri,...
Apresiasi Maklumat Kapolri, Larangan Massa Berkumpul Tindakan Preventif Corona
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Maklumat bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.

Salah satu yang tertuang dalam maklumat itu di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Polri: Pembubaran Kerumunan Massa Kedepankan Upaya Persuasif dan Humanis )

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menganggap maklumat itu tinggal dilihat berdasarkan etika situasional seperti apa. "Barangkali hukuman ringan kalau terpaksa bisa. Tapi kalau memang terpaksa diambil tindakan tegas dan keras tak masalah," ujar Jerry saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/3/2020).

Jerry menyatakan pada intinya informasi atau tindakan hukum terhadap masyarakat harus dilakukan dengan tepat dan hati-hati. Ia menyarankan agar aparat keamanan jangan mudah menangkap yang justru berpotensi melanggar HAM.

Baginya, terkadang polisi disalahkan padahal tindakan yang dilakukan sudah melalui protap dan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku. Dengan demikian, Jerry menyebut maklumat Kapolri ini sudah benar karena ini bagian dari langkah preventif terhadap pencegahan penyebaran COVID-19.

Dia menambahkan kecuali ada kebijakan lockdown maka tak ada aktifitas lagi di ruang publik. Ia menyarankan maklumat ini perlu diumumkan secara gencar lewat media cetak, massa, media elektronik dan sosial media sehingga dapat mencegah terjadinya konflik sosial.

"Jadi Polri harus melakukan Anev di lapangan agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas Membuat Karya Batik Unik Covid-19
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Aksi Band Beranggotakan...
Aksi Band Beranggotakan Polisi, Sosialisasikan COVID-19 dengan Lagu
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved