Maklumat Kapolri Larang Massa Berkumpul, Pengamat Sarankan Sanksi Sosial dan Denda

Senin, 23 Maret 2020 - 11:09 WIB
Maklumat Kapolri Larang...
Maklumat Kapolri Larang Massa Berkumpul, Pengamat Sarankan Sanksi Sosial dan Denda
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Maklumat bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.

Salah satu yang tertuang dalam maklumat itu di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Maklumat Kapolri: Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan Perkumpulan Massa )

Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan saat ini salah satu kebijakannya yang diterapkan pemerintah adalah social distancing atau jarak aman.

"Jika (pelanggar maklumat) dihukum dengan penjara maka akan bertentangan dengan kebijakan tersebut," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/3/2020).

Selain itu, menurut Suparji, jika sanksi atau tindakan hukum berupa penjara maka dikhawatirkan akan berpotensi menyebarkan virus ini karena keberadaan Lembaga Pemasyarakatan yang sudah 'over capacity' akan semakin membludak.

Untuk itu, Suparji menyarankan sebagai bentuk sanksi jika ada larangan perkumpulan massa yang dituangkan dalam suatu peraturan lebih baik sanksi sosial atau denda misalnya menyediakan alat pelindung diri (APD) dalam jumlah tertentu.

"Situasi semakin darurat, perlu kiranya dibuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," tegas dia.
(kri)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas Membuat Karya Batik Unik Covid-19
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Aksi Band Beranggotakan...
Aksi Band Beranggotakan Polisi, Sosialisasikan COVID-19 dengan Lagu
Berita Terkini
Tok! MKD Putuskan Ahmad...
Tok! MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR
8 menit yang lalu
Prabowo Ajak Bill Gates...
Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau Program MBG di SDN Jati 03 Pulo Gadung
45 menit yang lalu
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Hangat Kedatangan Bill Gates di Istana Merdeka
3 jam yang lalu
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
4 jam yang lalu
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
5 jam yang lalu
Infografis
Rusia dan Korut Akan...
Rusia dan Korut Akan Menghadapi Sanksi Barat Bersama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved