Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu

Senin, 23 Maret 2020 - 08:03 WIB
Virus Corona Terus Makan...
Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) menilai perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sehingga, Perppu itu nantinya bisa berjalan beriringan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Hal ini perlu dilakukan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan sistematis sesuai langkah-langkah yang tertuang dalam undang-undang tersebut," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK), dr Ardiansyah Bahar kepada SINDOnews, Senin (23/3/2020). (Baca juga: COVID-19 Sudah Bunuh 14.613 Orang di Dunia, 5.476 di Italia )

Dia mengatakan, UU tersebut harus dilaksanakan agar pandemi dapat teratasi dengan baik. "Mengapa perlu Perppu? Oleh karena peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum ada," ucapnya.

Selain itu, kata dia, political will atau langkah pemerintah yang masih sangat kurang karena memerhitungkan aspek ekonomi. "Contoh kebijakan yang dirasa kurang tepat saat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik No.6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelasnya.

Menurut dia, jika hal itu dilakukan maka perbaikan sektor kesehatan secara keseluruhan akan terganggu karena perencanaan telah disusun oleh daerah dengan asistensi dari pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Bappenas bisa berantakan. "Padahal bisa dilakukan realokasi anggaran dari Dana Infrastruktur atau Proyek Strategis Nasional lainnya sehingga Anggaran Kesehatan yang telah ada tidak terganggu dan pencegahan maupun penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," imbuhnya.

Maka itu, kata dia, sangat memungkinkan untuk mendorong Perppu terkait UU Nomor 4 Tahun 1984 ini karena merupakan RUU insiatif pemerintah yang sudah dua periode masuk di program legislasi nasional (Prolegnas). Dia melanjutkan, naskah akademik dan drafnya pun sudah ada.

"Draft ini tentu bisa menjadi bahan untuk Perppu yang disesuaikan dengan kondisi hari ini. Masyarakat membutuhkan segera kebijakan pemerintah yang tegas dan tepat sehingga mengurangi dampak dari wabah virus Corona," tandasnya.

Sekadar diketahui, pandemi Corona terus memakan korban. Sudah banyak petugas kesehatan yang berjatuhan dan menjadi korban. Kepanikan terjadi, terutama karena Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak tersedia di lapangan. (Baca juga: Gedung Asrama Haji Pondok Gede Diserahkan untuk Ruang Isolasi Covid-19 )

Masyarakat hanya menunggu waktu sampai fasilitas kesehatan mencapai batasnya untuk tumbang satu-persatu. Kebijakan rapid tes dan pengadaan obat oleh presiden tentu tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan pandemi ini tanpa adanya kebijakan politik.
(kri)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas Membuat Karya Batik Unik Covid-19
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Aksi Band Beranggotakan...
Aksi Band Beranggotakan Polisi, Sosialisasikan COVID-19 dengan Lagu
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Kenali dan Waspadai,...
Kenali dan Waspadai, 5 Fakta Varian Virus Corona AY.4.2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved