Wakil Rakyat Dapil Depok-Bekasi Sebut Pemerintah Lamban Tangani Corona

Jum'at, 20 Maret 2020 - 16:25 WIB
Wakil Rakyat Dapil Depok-Bekasi...
Wakil Rakyat Dapil Depok-Bekasi Sebut Pemerintah Lamban Tangani Corona
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi menilai langkah pemerintah lamban dalam penanganan wabah corona (COVID-19). Padahal, Indonesia punya payung hukum yang lengkap untuk melakukan berbagai kebijakan, termasuk karantina wilayah atau lockdown, yakni Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meskipun masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP), tapi dalam UU itu mengatur bahwa karantina menjadi kewenangan penuh eksekutif. Tinggal bagaimana political will dari pemerintah.

"Kita tidak perlu lagi menengok ke belakang. Harus ada tindakan yang sangat drastis, rapid test. Kita berharap itu dilakukan dengan prosedur. Karena yang paling membahayakan kesiapan tenaga medis dan rumah sakit. Kan kalau banyak pasien yang harus banyak dirawat di rumah sakit ini nggak bisa menampung," tutur Intan kepada SINDO Media, Jumat (20/3/2020).

Intan mengatakan, Komisi IX menerima laporan dari berbagai daerah, mereka tidak punya kelengkapan merawat pasien corona contohnya APD. "Mereka keteteran nggak punya, bukan karena distribusinya nggak ada tapi kalau beli pun makin mahal. Akhirnya seadanya. Dan ini sangat berisiko tinggi dan ini bisa menularkan pada yang lain lebih cepat." (Baca juga: Tak Terlihat Bagikan Masker, Kader Parpol Sibuk Nyinyir soal Corona ).

Menurut Intan, harus ada tindakan yang sangat drastis dari pemerintah untuk memutus mata rantai COVID-19. Dan, masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah bahwa mereka bisa menangani. Semestinya, Indonesia ini belajar dari otoritas Wuhan, China tempat virus ini berasal.

"Karena sebenarnya teori epidemologi banyak ahlinya sudah ada, ini kan suatu yang bisa diprediksi dini. Bukan suatu kejadian yang tiba-tiba," ujarnya.

Politikus PAN ini menuturkan bahwa landasan hukum Indonesia lengkap. Ada UU Kekarantinaan Kesehatan yang memuat tahapan-tahapannya secara jelas. Bahkan, dengan tahapan pembatasan wilayah yang meliputi tiga tempat, tempat pembelajaran, kantor, dan keagamaan serta pembatasan fasilitas umum. Termasuk juga karantina wilayah atau lockdown.

"Nggak usah pakai istilah susah-susah lockdown atau social distancing, semua ada. Pembatasan sosial secara besar-besaran, itu Pasal 59 mengacu pada social distancing. Lalu apa yang disebut lockdown itu kekarantinaan wilayah. Itu diatur, semua ada yang sudah ditandatangani Presiden pada 2018,” tegas Intan.

Legislator Dapil Kota Depok-Kota Bekasi ini memaparkan bahwa UU ini berlaku untuk semua virus dan penyakit, termasuk corona. Benar bahwa memang masih diperlukan PP untuk membuat kebijakan lockdown, tapi itu semua menjadi kewenangan penuh pemerintah.

"Iya (soal) political will. Karena memang Kepmenkeu (Keputusan Menteri Keuangan) sudah ada, di situ ada DAK (dana alokasi khusus) fisik bidang kesehatan, termasuk bantuan dana operasional bidang kesehatan. Harusnya bisa segera diakses oleh daerah-daerah karena mereka sangat membutuhkan untuk operasional isolasi, APD (alat pelindung diri) dan sebagainya. Kemudian di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ada dana siap pakai," bebernya.

Intan menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani. Jika tidak, Indonesia akan lebih banyak mengalami kerugian, bukan hanya korban jiwa tapi juga perekonomian nasional yang mengarah pada krisis.

Terlebih, dia menambahkan, dengan lockdown ini, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang ada dalam wilayah karantina. Dia melihat bahwa memang itu akan menimbulkan chaos atau keributan karena ketidaksiapan pemerintah maupun masyarakat. (Baca juga: Kampanye Corona lewat RT/RW Dinilai Lebih Efektif Daripada Buzzer ).

"Cuma mungkin akan lebih chaos dan kita tidak siap termasuk masyarakat tidak siap untuk itu. Ini kan hanya mendengar lockdown-lockdown tapi yang dimaksud lockdown seperti apa. Ini kan soal jaga jarak saja harus sosialisasi dengan masif," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas Membuat Karya Batik Unik Covid-19
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Aksi Band Beranggotakan...
Aksi Band Beranggotakan Polisi, Sosialisasikan COVID-19 dengan Lagu
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved