Pemberitaan Covid-19 Harus Kedepankan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Tidak Sensasional
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berpendapat pemberitaan Covid-19 harus sepenuhnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tidak mendramatisir, sensasional serta menjustifikasi pasien atau korban, sehingga tidak menimbulkan stigmatisasi serta diskriminasi.
Hal itu merupakan salah satu poin siaran pers yang dikeluarkan Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dan Sekretaris Umum IJTI Indria Purnama Hadi, menyikapi makin bertambahnya penderita virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
IJTI menilai, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu bekerja sama menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah menjadi pandemi global.
Agar penanggulangan penyebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal dan masyarakat bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait kasus ini, IJTI menyampaikan pendapat sebagai berikut:
Pertama, dalam memberitakan kasus terinfeksi Covid-19 yang pasiennya memiliki interaksi tinggi atau tokoh publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat dimungkinkan untuk membuka identitas pasien/korban. Kebijakan membuka identitas pasien atau korban diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan ketat berdasarkan kebijakan dan penilaian moral masing-masing news room. Tujuannya agar orang yang pernah berinteraksi dengan pasien/korban bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terinveksinya virus corona.
Kedua, kepentingan masyarakat lebih banyak harus menjadi perhatian utama. Sebab ini menyangkut penyakit sangat menular dan bagi kalangan tertentu, tergolong cukup mematikan. (Baca Juga: Kasus Corona di Indonesia Bertambah Jadi 309, 25 Meninggal Dunia).
Ketiga, mendorong pemerintah agar membuka tracing atau jejak aktivitas pasien saat sebelum dinyatakan positif Covid-19
Keempat, pemberitaan Covid-19 harus sepenuhnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tidak mendramatisir, sensasional serta menjustifikasi pasien atau korban, sehingga tidak menimbulkan stigmatisasi serta diskriminasi.
Kelima, pemberitaan Covid-19 harus dibuat selengkap dan seutuh mungkin sehingga masyarakat paham serta mampu mengambil keputusan yang tepat dalam mencegah penyebaran virus.
Keenam, mendesak pemerintah melakukan penanganan yang serius serta memastikan seluruh pasien Covid-19 mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal.
Ketujuh, pemerintah harus menjamin keluarga yang terinfeksi covid-19 terlayani dengan baik dan tidak terasingkan di lingkungan sekitar.
Kedelapan, meminta para jurnalis terus mengawal penanganan penyebaran Covid-19 melalui pemberitaan yang dibuat secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan diri (safety first).
Hal itu merupakan salah satu poin siaran pers yang dikeluarkan Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dan Sekretaris Umum IJTI Indria Purnama Hadi, menyikapi makin bertambahnya penderita virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
IJTI menilai, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu bekerja sama menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah menjadi pandemi global.
Agar penanggulangan penyebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal dan masyarakat bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait kasus ini, IJTI menyampaikan pendapat sebagai berikut:
Pertama, dalam memberitakan kasus terinfeksi Covid-19 yang pasiennya memiliki interaksi tinggi atau tokoh publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat dimungkinkan untuk membuka identitas pasien/korban. Kebijakan membuka identitas pasien atau korban diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan ketat berdasarkan kebijakan dan penilaian moral masing-masing news room. Tujuannya agar orang yang pernah berinteraksi dengan pasien/korban bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terinveksinya virus corona.
Kedua, kepentingan masyarakat lebih banyak harus menjadi perhatian utama. Sebab ini menyangkut penyakit sangat menular dan bagi kalangan tertentu, tergolong cukup mematikan. (Baca Juga: Kasus Corona di Indonesia Bertambah Jadi 309, 25 Meninggal Dunia).
Ketiga, mendorong pemerintah agar membuka tracing atau jejak aktivitas pasien saat sebelum dinyatakan positif Covid-19
Keempat, pemberitaan Covid-19 harus sepenuhnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tidak mendramatisir, sensasional serta menjustifikasi pasien atau korban, sehingga tidak menimbulkan stigmatisasi serta diskriminasi.
Kelima, pemberitaan Covid-19 harus dibuat selengkap dan seutuh mungkin sehingga masyarakat paham serta mampu mengambil keputusan yang tepat dalam mencegah penyebaran virus.
Keenam, mendesak pemerintah melakukan penanganan yang serius serta memastikan seluruh pasien Covid-19 mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal.
Ketujuh, pemerintah harus menjamin keluarga yang terinfeksi covid-19 terlayani dengan baik dan tidak terasingkan di lingkungan sekitar.
Kedelapan, meminta para jurnalis terus mengawal penanganan penyebaran Covid-19 melalui pemberitaan yang dibuat secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan diri (safety first).
(zik)