Pemerintah Diminta Beri Sanksi RS Swasta Tolak Pasien Corona

Kamis, 19 Maret 2020 - 13:32 WIB
Pemerintah Diminta Beri...
Pemerintah Diminta Beri Sanksi RS Swasta Tolak Pasien Corona
A A A
JAKARTA - Wabah virus Corona atau COVID-19 sudah menjadi persoalan nasional. Apalagi Pemerintah sudah menetapkan status darurat nasional.

Namun, ditengarai ada rumah sakit (RS) swasta yang tidak mau menangani pasien Corona karena dinilai merugikan secara bisnis.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendapatkan informasi penolakan RS swasta terhadap pasien Corona. “Saya juga mendengar bahwa ada rumah sakit swasta yang menolak. Katanya, rumah sakit tersebut tidak mau ambil risiko kalau rumah sakitnya nanti dianggap tempat isolasi pasien positif Corona," tutur politikus PAN ini kepada SINDOnews, Kamis (19/3/2020).

Saleh mengatakan, pemerintah harus memberikan instruksi kepada semua RS untuk menangani virus Corona.

"Ini masalah nasional. Perlu keterlibatan semua pihak termasuk rumah-rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta harus partisipasi tangani virus Corona," ujarnya. (Baca Juga: MUI: Salat Jumat Diganti Salat Zuhur Hanya untuk Kawasan Potensi Tinggi Corona)

Menurut Saleh, RS yang menolak pasien, termasuk pasien Corona, perlu diberi peringatan keras. "Jika ada bukti menelantarkan dan menolak pasien positif Corona, harus diberi sanksi. Pelayanan kesehatan masyarakat oleh rumah sakit mestinya tidak didasarkan pada jenis penyakitnya. Semua harus dilayani dan ditangani," katanya.

Namun, kata Saleh, beda persoalan jika RS tersebut memang tidak memiliki kualifikasi dan peralatan untuk menangani Corona.

"Pihak rumah sakit bisa memberi penjelasan. Dengan begitu, tidak ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat," katanya.

Pihaknya mengapresiasi RS swasta yang bersedia menangani pasien positif Corona. "Itu menandakan bahwa rumah sakit tersebut bekerja untuk kemanusiaan. Kita perlu mendukung dan memberikan penghargaan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7450 seconds (0.1#10.140)