Satgas Pangan Polri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan Pangan

Rabu, 18 Maret 2020 - 01:00 WIB
Satgas Pangan Polri...
Satgas Pangan Polri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan Pangan
A A A
JAKARTA - Satgas Pangan Polri menerbitkan surat pengawasan pada para pedagang untuk membatasi penjualan bahan pokok ketika mewabahnya virus Corona. Surat itu ditujukan pada Asosiasi Pedagang dan Pengusaha Ritel di Indonesia.

Ada sejumlah pembelian untuk kepentingan pribadi yang dibatasi, seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pembatasan itu untuk menghindari terjadinya pembelian berulang-ulang pada komoditas tertentu ataupun bahan pangan tertentu, khususnya bahan pokok yang menjadi bahan utama.

Dengan begitu, kelangkaan bahan pokok di pasaran bisa dicegah. Pembatasan juga dilakukan agar ada kesadaran dari para pedagang dan pengusaha ritel tentang ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harga sehingga tak ada pihak-pihak yang memonopoli bahan pangan. (Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Airlangga: Ketersediaan Pangan Mencukupi)

"Kita juga tak ingin adanya penimbunan ataupun penyimpanan secara individu yang berlebihan. Maka itu, kami ingin menjaga ketersediaan bahan pokok sebagaimana kebutuhan dan menjaga stabilitas harga," ujar Asep, Selasa (17/3/2020).

Sejauh ini, sejumlah harga bahan pokok memang mengalami kenaikan meski tak begitu signifikan, seperti beras, telur, bawang putih, dan gula pasir. Maka itu, semua unsur yang tergabung di Satgas Pangan Polri terus melakukan pemantauan di pasar sehingga mekanisme pasar tetap terkendali.

"Khusus antisipasi kelangkaan gula kristal putih khususnya Satgas Pangan akan memanggil lima importir yang telah memilik SPI Rose Sugar tahun 2019 tapi belum merealisasikan. Tim akan mengecek ada persoalan apa disitu," katanya.

Selain itu, Satgas Pangan di daerah sudah diinstruksikan melakukan pengecekan dan berkoordinasi di wilayah yang ada perkebunan dan pabrik gula guna mengetahui waktu panennya.

"Begitu juga jumlah stok di pabrik dan musim gilingnya, Satgas Pangan di daerah sudah diinstruksikan bila ada penimbunan segera ditindak," tegasnya. (Baca juga: Kemenko Perekonomian Akui Lockdown Bisa Ganggu Ekonomi)
(jon)
Berita Terkait
KPN Sarankan Pemerintah...
KPN Sarankan Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan
Dinas Pangan Salatiga...
Dinas Pangan Salatiga Ajak Warga Kembangkan Program Pangan Lestari
Pemprov Jawa Timur Buka...
Pemprov Jawa Timur Buka Lumbung Pangan Antisipasi Dampak Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Dari Tangan ke Tangan,...
Dari Tangan ke Tangan, Pangan Bisa Saja Tercemar Virus Corona
DPR Nilai Pemotongan...
DPR Nilai Pemotongan Anggaran Pangan Tak Tepat
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved