Satgas Pangan Polri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan Pangan

Rabu, 18 Maret 2020 - 01:00 WIB
Satgas Pangan Polri...
Satgas Pangan Polri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan Pangan
A A A
JAKARTA - Satgas Pangan Polri menerbitkan surat pengawasan pada para pedagang untuk membatasi penjualan bahan pokok ketika mewabahnya virus Corona. Surat itu ditujukan pada Asosiasi Pedagang dan Pengusaha Ritel di Indonesia.

Ada sejumlah pembelian untuk kepentingan pribadi yang dibatasi, seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pembatasan itu untuk menghindari terjadinya pembelian berulang-ulang pada komoditas tertentu ataupun bahan pangan tertentu, khususnya bahan pokok yang menjadi bahan utama.

Dengan begitu, kelangkaan bahan pokok di pasaran bisa dicegah. Pembatasan juga dilakukan agar ada kesadaran dari para pedagang dan pengusaha ritel tentang ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harga sehingga tak ada pihak-pihak yang memonopoli bahan pangan. (Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Airlangga: Ketersediaan Pangan Mencukupi)

"Kita juga tak ingin adanya penimbunan ataupun penyimpanan secara individu yang berlebihan. Maka itu, kami ingin menjaga ketersediaan bahan pokok sebagaimana kebutuhan dan menjaga stabilitas harga," ujar Asep, Selasa (17/3/2020).

Sejauh ini, sejumlah harga bahan pokok memang mengalami kenaikan meski tak begitu signifikan, seperti beras, telur, bawang putih, dan gula pasir. Maka itu, semua unsur yang tergabung di Satgas Pangan Polri terus melakukan pemantauan di pasar sehingga mekanisme pasar tetap terkendali.

"Khusus antisipasi kelangkaan gula kristal putih khususnya Satgas Pangan akan memanggil lima importir yang telah memilik SPI Rose Sugar tahun 2019 tapi belum merealisasikan. Tim akan mengecek ada persoalan apa disitu," katanya.

Selain itu, Satgas Pangan di daerah sudah diinstruksikan melakukan pengecekan dan berkoordinasi di wilayah yang ada perkebunan dan pabrik gula guna mengetahui waktu panennya.

"Begitu juga jumlah stok di pabrik dan musim gilingnya, Satgas Pangan di daerah sudah diinstruksikan bila ada penimbunan segera ditindak," tegasnya. (Baca juga: Kemenko Perekonomian Akui Lockdown Bisa Ganggu Ekonomi)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)