PPATK Minta Pegawai Kerja di Rumah dan Tunda Perjalanan Dinas

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:21 WIB
PPATK Minta Pegawai...
PPATK Minta Pegawai Kerja di Rumah dan Tunda Perjalanan Dinas
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginstruksikan para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan itu diambil sebagai upaya tindak lanjut melaksanakan kesiapsiagaan, deteksi pencegahan, dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Work from Home mulai diberlakukan sejak Senin 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan penerapan pola bekerja dari rumah mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai.

“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut, ditekankan pula seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan bekerja di rumah harus berada di tempat tinggal masing-masing.

Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.

“Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," tutur Dian.

PPATK memutuskan membentuk Emergency Response Team (ERT) serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat
konsinyering.

“Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” pungkasnya.

Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.
(dam)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved