PPATK Minta Pegawai Kerja di Rumah dan Tunda Perjalanan Dinas
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginstruksikan para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan itu diambil sebagai upaya tindak lanjut melaksanakan kesiapsiagaan, deteksi pencegahan, dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Work from Home mulai diberlakukan sejak Senin 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan penerapan pola bekerja dari rumah mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai.
“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2020).
Dalam surat edaran tersebut, ditekankan pula seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan bekerja di rumah harus berada di tempat tinggal masing-masing.
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.
“Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," tutur Dian.
PPATK memutuskan membentuk Emergency Response Team (ERT) serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat
konsinyering.
“Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” pungkasnya.
Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.
Kebijakan itu diambil sebagai upaya tindak lanjut melaksanakan kesiapsiagaan, deteksi pencegahan, dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Work from Home mulai diberlakukan sejak Senin 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan penerapan pola bekerja dari rumah mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai.
“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2020).
Dalam surat edaran tersebut, ditekankan pula seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan bekerja di rumah harus berada di tempat tinggal masing-masing.
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.
“Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," tutur Dian.
PPATK memutuskan membentuk Emergency Response Team (ERT) serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat
konsinyering.
“Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” pungkasnya.
Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.
(dam)