Antisipasi penyebaran Corona, UI Terapkan Perkuliahan Jarah Jauh

Minggu, 15 Maret 2020 - 01:13 WIB
Antisipasi penyebaran...
Antisipasi penyebaran Corona, UI Terapkan Perkuliahan Jarah Jauh
A A A
DEPOK - Universitas Indonesia (UI) bakal menerapkan perkuliahan jarak jauh pada Rabu 18 Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil oleh UI untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 . Namun pihak UI membantah kalau kebijakan tersebut sebagai tindakan pengosongan kampus atau lockdown.

"Kegiatan yang lain berjalan seperti biasa, jadi kami itu bukan tutup, libur juga tidak. Tetapi memang lebih sepi," kata Sekretaris UI Agustin Kusumayati kepada wartawan di Depok, Sabtu 14 Maret 2020.

Kebijakan perkuliahan jarak jauh yang diberlakukan mulai 18 Maret nanti sesuai dengan surat edaran sebagai respon menghadapi penyebaran Covid-19. Ini diberlakukan sebagai upaya intervensi pengurangan jumlah manusia yang datang ke kampus.

"Kita mengubah cara pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh saja, (kampus) tidak kosong, tapi memang lebih sepi, karena memang jumlah manusia yang datang sengaja kita lakukan intervensi supaya lebih berkurang," tambahnya.

Namun perkuliahan jarak jauh (PJJ) hanya berlaku bagi beberapa fakultas saja. Terutama rumpun ilmu sosial humaniora seperti Fakultas Hukum, Sosiologi, Ekonomi, FISIP, FIA. Sedangkan untuk rumpun ilmu pasti seperti Rumpun Ilmu Kesehatan, MIPA dan Teknik tetap berlaku pembelajaran di kampus. Karena di fakultas tersebut hampir semua mata kuliah ada unsur praktikumnya.

"Sehingga kalau ada praktikum di lab itu tidak bisa PJJ, nah anak-anak dari fakultas-fakultas ini yang masuk kategori mahasiswa yang mempunyai alasan untuk tetap ke kampus dan tinggal di asrama atau kos-kosan," tuturnya. (Baca Juga: Ikuti DKI, Pemkot Depok Liburkan Sekolah Selama Dua Pekan
Disinggung soal akan meliburkan kampus seluruhnya, Agustin mengatakan, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya anjuran dari pemerintah pusat. "Kalau soal libur, kita menunggu arahan dari pemerintah, jadi tentu kita akan memperhatikan dan mematuhi arahan dari pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, UI mengeluarkan surat edaran nomor : SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI. Ada 10 poin dalam surat edaran tersebut. Beberapa di antaranya adalah mengubah kegiatan belajar mengajar dalam bentuk kuliah tatap rnuka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua dan keluarga masing-masing.

Pimpinan UI juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6318 seconds (0.1#10.140)