Ancaman Corona di Musim Haji, Pemerintah Harus Siapkan Skenario Terburuk

Sabtu, 14 Maret 2020 - 07:30 WIB
Ancaman Corona di Musim Haji, Pemerintah Harus Siapkan Skenario Terburuk
Ancaman Corona di Musim Haji, Pemerintah Harus Siapkan Skenario Terburuk
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M. Keppres tersebut diterbitkan setelah Kementerian Agama bersama dengan DPR menyepakati besaran biaya ibadah haji tahun ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Marwan Dasopang mengatakan, jajaran pimpinan Komisi VIII DPR sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membicarakan berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Menurut Marwan, meski keppres sudah keluar, dengan kondisi sekarang ini semua kemungkinan harus segera disiapkan.

Artinya, baik untuk kemungkinan pelaksanaan haji bakal terlaksana maupun kemungkinan haji tidak terlaksana tahun ini. “Kalau dipersiapkan kategori lanjut, maka apa saja yang harus disiapkan. Tentu ada beberapa hal, termasuk dengan situasi yang berubah termasuk besaran nilai tukar rupiah. Sekalipun sudah persiapan dikerjakan begitu kita putuskan besaran BPIH. Tetapi, itu pun masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan,” tandas Marwan di Jakarta kemarin.

Marwan yang juga wakil Ketua Komisi VIII mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menanyakan berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Namun, belum ada jawaban yang pasti karena Pemerintah Arab Saudi juga masih menunggu perkembangan. “Kalau Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan sampai sekarang, tentu kita meminta ada limitasi waktu sampai kapan dipersiapkan. Jangan sampai semua (ke butuhan haji) sudah diissued, tahu-tahu tidak jadi. Itu akan menyulitkan,” katanya.

Marwan mengakui bahwa situasi yang terjadi saat ini memang serba sulit di tengah wabah corona yang terjadi diberbagai belahan dunia. “Persiapannya mengejar segera diselesaikan, tapi khawatir pembayarannya bisa jadi tidak terpakai karena situasi darurat. Tidak dikerjakan nanti menjadi kelimpungan, dua-duanya agak rumit,” katanya.

Dari pertemuannya dengan Dubes Arab Saudi, diketahui bahwa Pemerintah Arab Saudi masih menyiapkan berbagai hal seperti persiapan alat pendeteksi di titik-titik masuk, rumah sakit untuk isolasi andaikan haji tetap dilaksanakan. “Tetapi menurut dia, situasi semakin memburuk baik di Indonesia ataupun negara-negara lain, termasuk di Saudi. Jadi ragu dia kalau ini bisa terlaksana dengan baik,” paparnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Menteri Agama untuk menyampaikan kepada publik agar bisa menyiapkan mental dan psikologis andaikan sesuatu terjadi yang di luar kuasa Pemerintah RI. “Sambil juga kita membuka-buka sejarah, berapa kali haji itu tidak dilaksanakan karena sesuatu terjadi, baik karena bencana alam, bencana peperangan, maupun bencana penyakit, supaya ini tidak menjadi isu-isu liar,” tandasnya.

Mengenai pelunasan biaya ibadah haji, Marwan mengatakan bahwa hal itu tetap harus dilaksanakan karena biaya haji dari masyarakat tidak akan pernah hilang dan bisa bergeser ke tahun depan. “Yang agak rumit itu kan kalau investasinya sudah di luar negeri, issued tiket, hotel, katering. Kita meminta pemerintah supaya berunding dengan para pihak bahwa investasi yang seperti itu tidak akan hilang,” katanya.

Karena itu, menurut Marwan, segala prosedur yang sudah ditetapkan harus dijalankan. Apalagi sekarang keppres sudah keluar. Sambil menunggu Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa pelaksanaan haji tahun ini tetap dilakukan atau tidak. “Semua yang sudah dikerjakan itu mulai dari sekarang dirundingkan dengan berbagai pihak bahwa investasi yang sudah dilakukan mulai sekarang itu kalau terjadi sesuatu yang di luar kuasa kita, itu menjadi bergeser ke tahun depan,” ujarnya. (Baca: Menag Minta Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji Indonesia 231 Ribu Jamaah)

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepulloh membenarkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M sudah terbit. Keppres No 6/2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020. Kep pres ini mengatur Biaya Per jalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jamaah haji. “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini di lakukan dengan mata uang rupiah,” tandas Maman melalui keterangan tertulis di Jakarta kemarin.

Bipih, lanjutnya, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih baik secara tunai maupun non-teller. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, maka bisa melimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Maman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam mau pun luar negeri sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. (Abdul Rochim/Abdul Malik Mubarak)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3395 seconds (0.1#10.140)