Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan yang Bolehkan PNS Poligami

Senin, 09 Maret 2020 - 15:07 WIB
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan yang Bolehkan PNS Poligami
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan yang Bolehkan PNS Poligami
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu sempat menyinggung soal Peraturan Pemerintah (PP) yang membolehkan PNS memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

Tjahjo menyatakan, jika dilihat aturan tersebut sudah lengkap menjelaskan bahwa PNS yang ingin berpoligami harus izin atasan dan istri yang bersangkutan.

"Udah itu aja. Walaupun tentunya masing-masing agama dan keyakinan kan ada yang berbeda," kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Tjahjo mengaku, pihaknya tak menutup mata jika ada pihak-pihak yang menginginkan agar PP tersebut direvisi. Termasuk, jika ada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihaknya mempersilakan diatur lebih ketat. "Ya kan terbuka (direvisi) gitu aja," ujar menteri asal PDI Perjuangan itu. (Baca Juga: Poppy Bunga Bicara tentang Poligami).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4678 seconds (0.1#10.140)