Dalam Dua Bulan, Polri Ungkap 102 Kasus Penyelundupan BBM
A
A
A
JAKARTA - Satgas Kuda Laut yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Idham Azis berhasil mengungkap 102 kasus penyelundupan BBM dalam waktu dua bulan ini. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menetapkan 135 tersangka.
"Terkait Satgas Kuda Laut, sejak Januari-Februari 2020 sudah mengungkap 102 kasus tentang penyelundupan BBM," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (6/3/2020).
Menurutnya, dari 102 kasus penyelundupan BBM itu, polisi juga menetapkan 135 orang sebagai tersangka. Dari 102 kasus itu, terbanyak ada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jumlah 12 kasus dan 19 tersangka, lalu di Bangka Belitung sebanyak 11 kasus dan 11 tersangka, serta di Sumatera Barat (Sumbar) dengan 10 kasus dan 17 tersangka.
Adapun BBM yang berhasil diamankan dari para penyelundup yakni sebanyak 70,840 liter solar di Sumsel, 11,630 liter solar di Bangka Belitung dan 70,640 liter solar. Sedangkan total keseluruhan pengungkapan Satgas Kuda Laut sebanyak 209,685 liter solar, 69,821 liter premium, 340,690 liter minyak mentah, dan 264,03 liter avtur.
"Para tersangka dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman pidananya 6 tahun dan denda Rp6 miliar," katanya.
"Terkait Satgas Kuda Laut, sejak Januari-Februari 2020 sudah mengungkap 102 kasus tentang penyelundupan BBM," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (6/3/2020).
Menurutnya, dari 102 kasus penyelundupan BBM itu, polisi juga menetapkan 135 orang sebagai tersangka. Dari 102 kasus itu, terbanyak ada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jumlah 12 kasus dan 19 tersangka, lalu di Bangka Belitung sebanyak 11 kasus dan 11 tersangka, serta di Sumatera Barat (Sumbar) dengan 10 kasus dan 17 tersangka.
Adapun BBM yang berhasil diamankan dari para penyelundup yakni sebanyak 70,840 liter solar di Sumsel, 11,630 liter solar di Bangka Belitung dan 70,640 liter solar. Sedangkan total keseluruhan pengungkapan Satgas Kuda Laut sebanyak 209,685 liter solar, 69,821 liter premium, 340,690 liter minyak mentah, dan 264,03 liter avtur.
"Para tersangka dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman pidananya 6 tahun dan denda Rp6 miliar," katanya.
(cip)