Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks Corona
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengaku telah mengungkap 17 kasus penimbunan masker, hand sanitizer dan penyebar informasi hoaks terkait virus corona. Dalam semua kasus itu, sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Ketika Netizen Ramai-ramai 'Azab' Penimbun Masker)
"Kita melakukan upaya penegakkan hukum yang mana secara keseluruhan ada 17 kasus dan 30 tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (5/3/2020). (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker)
Menurut Asep, penegakkan hukum terkait dengan virus corona itu dilakukan sesuai perintah Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Maka itu, semua jajaran baik di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek di Indonesia serentak melakukan upaya penegakkan hukum. (Baca juga: Harga Masker Melejit, Pasien Kronis Menjerit)
Hingga saat ini, kata dia, polisi telah menindak 17 kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Dari 17 kasus itu, ada 30 tersangka terdiri dari 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 25 tersangka.
Lalu, 5 kasus hoaks virus corona dengan 5 tersangka, yakni 1 kasus terjadi di Banten, 2 kasus di Kalimantan Barat, dan 2 kasus di Kalimantan Timur. Adapun kasus hoaks, terjadi dengan sejumlah modus, yakni menyebarkan berita hoaks adanya WNA yang terjangkit virus corona sehingga masyarakat diminta menjauhi WNA itu.
"Kedua, berbentuk video di salah satu rumah sakit. Memang betul ada pasien dengan gejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dia menambahkan suspect diduga corona, padahal tak seperti itu sehingga dilakukan penindakan hukum," tuturnya.
Dia menambahkan, bukan hanya individu, tapi pelaku usaha yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer demi keuntungan lebih besar bisa dijerat pidana karena tak memenuhi kebutuhan pasar. Polisi pun bakal terus melakukan penindakan tersebut ke depannya.
"Kita melakukan upaya penegakkan hukum yang mana secara keseluruhan ada 17 kasus dan 30 tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (5/3/2020). (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker)
Menurut Asep, penegakkan hukum terkait dengan virus corona itu dilakukan sesuai perintah Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Maka itu, semua jajaran baik di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek di Indonesia serentak melakukan upaya penegakkan hukum. (Baca juga: Harga Masker Melejit, Pasien Kronis Menjerit)
Hingga saat ini, kata dia, polisi telah menindak 17 kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Dari 17 kasus itu, ada 30 tersangka terdiri dari 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 25 tersangka.
Lalu, 5 kasus hoaks virus corona dengan 5 tersangka, yakni 1 kasus terjadi di Banten, 2 kasus di Kalimantan Barat, dan 2 kasus di Kalimantan Timur. Adapun kasus hoaks, terjadi dengan sejumlah modus, yakni menyebarkan berita hoaks adanya WNA yang terjangkit virus corona sehingga masyarakat diminta menjauhi WNA itu.
"Kedua, berbentuk video di salah satu rumah sakit. Memang betul ada pasien dengan gejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dia menambahkan suspect diduga corona, padahal tak seperti itu sehingga dilakukan penindakan hukum," tuturnya.
Dia menambahkan, bukan hanya individu, tapi pelaku usaha yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer demi keuntungan lebih besar bisa dijerat pidana karena tak memenuhi kebutuhan pasar. Polisi pun bakal terus melakukan penindakan tersebut ke depannya.
(cip)