Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks Corona

Kamis, 05 Maret 2020 - 19:45 WIB
Polisi Tetapkan 30 Tersangka...
Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks Corona
A A A
JAKARTA - Polisi mengaku telah mengungkap 17 kasus penimbunan masker, hand sanitizer dan penyebar informasi hoaks terkait virus corona. Dalam semua kasus itu, sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Ketika Netizen Ramai-ramai 'Azab' Penimbun Masker)

"Kita melakukan upaya penegakkan hukum yang mana secara keseluruhan ada 17 kasus dan 30 tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (5/3/2020). (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker)

Menurut Asep, penegakkan hukum terkait dengan virus corona itu dilakukan sesuai perintah Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Maka itu, semua jajaran baik di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek di Indonesia serentak melakukan upaya penegakkan hukum. (Baca juga: Harga Masker Melejit, Pasien Kronis Menjerit)

Hingga saat ini, kata dia, polisi telah menindak 17 kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Dari 17 kasus itu, ada 30 tersangka terdiri dari 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 25 tersangka.

Lalu, 5 kasus hoaks virus corona dengan 5 tersangka, yakni 1 kasus terjadi di Banten, 2 kasus di Kalimantan Barat, dan 2 kasus di Kalimantan Timur. Adapun kasus hoaks, terjadi dengan sejumlah modus, yakni menyebarkan berita hoaks adanya WNA yang terjangkit virus corona sehingga masyarakat diminta menjauhi WNA itu.

"Kedua, berbentuk video di salah satu rumah sakit. Memang betul ada pasien dengan gejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dia menambahkan suspect diduga corona, padahal tak seperti itu sehingga dilakukan penindakan hukum," tuturnya.

Dia menambahkan, bukan hanya individu, tapi pelaku usaha yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer demi keuntungan lebih besar bisa dijerat pidana karena tak memenuhi kebutuhan pasar. Polisi pun bakal terus melakukan penindakan tersebut ke depannya.
(cip)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Aparat Diminta Identifikasi...
Aparat Diminta Identifikasi Potensi Kejahatan di Tengah Pandemi Corona
Polri Sebut Penangkapan...
Polri Sebut Penangkapan dr Lois Terkait Hoaks Virus Corona
Polri Beri Bantuan Uang...
Polri Beri Bantuan Uang untuk Sopir Terdampak Wabah Covid-19
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Berita Terkini
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved