Airlangga Hartarto Lantik Tujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto melantik dan mengambil Sumpah tujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar periode 2019-2024.
Pengambilan sumpah ini dilakukan di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Slipi Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020) malam.
Adapun ketujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar yang dilantik, yakni Ketua Adies Kadir, Wakil Ketua John Kenedy Azis dan anggota Heru Widodo, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, Muhammad Sattu Pali.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk Frederick Paulus saat membacakan susunan pengurus menyebutkan bahwa pengambilan sumpah ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor AHU.4.AH.11.01-13 tertanggal 3 Februari 2020.
Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto mengatakan melalui pengucapan sumpah tersebut, Mahkamah Partai telah memenuhi semua persyaratan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa perselisihan di internal Partai Golkar.
"Mahkamah Partai Golkar merupakan institusi partai yang dijamin keberadaannya oleh Undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen, imparsial dan kompeten dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan internal Golkar," tuturnya. (Baca Juga: Jalin Komunikasi Intensif, PKS Siap Kerja Sama dengan Golkar)
Dengan kewenangan besar, Airlangga selaku Ketua Umum Golkar berpesan kepada para Hakim Mahkamah Partai agar menjaga intergritas, independensi, mengedepankan kehati-hatian dan menjunjung tinggi keadilan serta objektif dalam memutus sengketa partai.
"Harapan dari seluruh anggota dan kader Golkar sangat besar titipkan kepada saudara saudari para hakim. Oleh karenanya kepercayaan tersebut perlu dibayar dengan kerja keras dengan mempertaruhkan integritas saudara," katanya mengingatkan.
Hadir dalam acara ini Pengurus DPP Golkar antara lain, Wakil Ketua Umum Agus Gumiwang Kartasasmita, Azis Syamsudin, Ketua DPP Meutya Hafid, Ilham Permana, Ketua Fraksi Golkar DPR, Kahar Muzakir serta Ketua Umum PP KPPG Airin Rachmi Diany.
Pengambilan sumpah ini dilakukan di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Slipi Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020) malam.
Adapun ketujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar yang dilantik, yakni Ketua Adies Kadir, Wakil Ketua John Kenedy Azis dan anggota Heru Widodo, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, Muhammad Sattu Pali.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk Frederick Paulus saat membacakan susunan pengurus menyebutkan bahwa pengambilan sumpah ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor AHU.4.AH.11.01-13 tertanggal 3 Februari 2020.
Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto mengatakan melalui pengucapan sumpah tersebut, Mahkamah Partai telah memenuhi semua persyaratan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa perselisihan di internal Partai Golkar.
"Mahkamah Partai Golkar merupakan institusi partai yang dijamin keberadaannya oleh Undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen, imparsial dan kompeten dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan internal Golkar," tuturnya. (Baca Juga: Jalin Komunikasi Intensif, PKS Siap Kerja Sama dengan Golkar)
Dengan kewenangan besar, Airlangga selaku Ketua Umum Golkar berpesan kepada para Hakim Mahkamah Partai agar menjaga intergritas, independensi, mengedepankan kehati-hatian dan menjunjung tinggi keadilan serta objektif dalam memutus sengketa partai.
"Harapan dari seluruh anggota dan kader Golkar sangat besar titipkan kepada saudara saudari para hakim. Oleh karenanya kepercayaan tersebut perlu dibayar dengan kerja keras dengan mempertaruhkan integritas saudara," katanya mengingatkan.
Hadir dalam acara ini Pengurus DPP Golkar antara lain, Wakil Ketua Umum Agus Gumiwang Kartasasmita, Azis Syamsudin, Ketua DPP Meutya Hafid, Ilham Permana, Ketua Fraksi Golkar DPR, Kahar Muzakir serta Ketua Umum PP KPPG Airin Rachmi Diany.
(dam)