KASN: Dewas Harus Libatkan Pegawai untuk Seleksi Dirut TVRI

Minggu, 23 Februari 2020 - 14:56 WIB
KASN: Dewas Harus Libatkan...
KASN: Dewas Harus Libatkan Pegawai untuk Seleksi Dirut TVRI
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menindaklanjuti surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI, terkait proses seleksi pengganti antar waktu calon Direktur Utama (Dirut) TVRI yang dianggap janggal.

Diharapkan, Dewan Pengawas dalam melakukan proses seleksi harus transparan. Terpenting, Dewan Pengawas harus melibatkan para pegawai TVRI. Sebab, jajaran direksi kerjanya pasti tidak bisa sendirian ke depannya.

(Baca juga: Komite Penyelamat TVRI Minta KASN Hentikan Seleksi Dirut PAW)

Anggota Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI. Kini, surat tersebut masih dipelajari oleh departemen yang membawahi Komunikasi dan Informatika.

"Saya sudah minta untuk dilanjutkan oleh Pak Rudi, yang handel beliau. Kita memang ada departemen-departemen, yang menangani Komisionernya Pak Rudi (Rudiarto) Sumarwono," kata Sri saat dihubungi wartawan, Minggu (23/2/2020).

Surat pengaduan tersebut, Komite Penyelamatan TVRI menilai ada kejanggalan dalam proses seleksi calon pengganti Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Untuk itu, KASN meminta agar Dewan Pengawas melakukan proses seleksi secara terbuka.

Menurut Sri, Dewan Pengawas memang berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI. Tapi, Dewan Pengawas harus transparan dalam proses penjaringan calon pengganti antar waktu Direktur Utama TVRI ini.

"Kami hanya bisa mengimbau. Okelah (Dewas) diberi kewenangan seperti itu (mengangkat dan memberhentikan direksi), tapi mestinya kewenangan itu harus dilaksanakan secara bijak," ujarnya.

Karena kata dia, siapa pun yang menduduki jajaran Direksi TVRI itu akan bekerja sama dengan pegawai dalam menjalankan tugasnya nanti. Makanya, Sri mengatakan Dewan Pengawas perlu melibatkan pegawai dalam proses seleksi memilih calon Direktur Utama TVRI.

"Kalau namanya Direktur Utama itu harus kerja sama dengan para pegawai, karena dia tidak bisa bekerja sendiri. Memang kalau mau lebih smooth nanti berjalannya proses selanjutnya untuk TVRI, mestinya pegawai itu diajak komunikasi, diberikan informasi sejelas-jelasnya, semua transparan," ujarnya.

Tujuannya kata dia, menghindari adanya perasaan atau praduga para pegawai yang tidak dianggap oleh jajaran direksi ke depan. Sebab, KASN memang tidak bisa terlibat melewati kewenangan dalam proses seleksi pengganti antar waktu calon Direktur Utama TVRI ini.

"Jadi (pegawai) tidak ada yang merasa tak dianggap, tak diorangkan. Padahal, nanti direksi toh bekerjanya dengan para pegawai. Kalau bicara kewenangan, ya memang kewenangan Dewas. KASN tidak punya mandat sampai ikut campur kewenangan Dewas. Jadi (KASN) tidak bisa menghentikan proses, hanya sebatas mengimbau," jelas dia.

Alasannya kata Sri, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di TVRI itu tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab, TVRI bukan 100 persen sebagai instansi publik.

"Kalau TVRI misalnya instansi publik 100 persen, dimana pegawainya semua ASN, JPT itu ASN, ya kami bisa. Ini JPT swasta, nanti pengisian Dirut mengangkat dari swasta. Dia semi publik, semi private. Itu yang kemudian membuat KASN tidak 100 persen punya kewenangan untuk handel," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Gantikan Helmy Yahya,...
Gantikan Helmy Yahya, Sutradara Iman Brotoseno Terpilih Jadi Dirut TVRI
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved