Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly Tetap Harus Tanggung Jawab

Jum'at, 21 Februari 2020 - 12:12 WIB
Soal Harun Masiku, Yasonna...
Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly Tetap Harus Tanggung Jawab
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dinilai tetap harus bertanggung jawab atas kesimpangsiuran informasi kepulangan Harun Masiku. Walaupun tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyimpulkan Yasonna Laoly tidak berbohong mengenai kepulangan Harun Masiku.

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto berpendapat, satu hal yang tidak dapat dipungkirinya bahwa Yasonna Laoly bersikeras menyebut Harun Masiku berada di luar negeri, saat dikonfirmasi awak media mengenai pemberitaan yang mengungkap Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Kemudian, kata dia, kesimpulan tim pencari fakta bahwa ketidaksinkronan informasi kepulangan Harun Masiku dari Kemenkumham adalah fakta lain.

"Namun, di sini tentu bagaimana kemudian pertanyaan publik, tanggung jawab moral dari pejabat negara, Menkumham yang telah menyampaikan sesuatu yang masih tidak benar, dengan fakta menunjukkan bahwa kesalahan ataupun misleading yang disampaikan oleh Menkumham itu didasarkan oleh sistem yang salah," ujar Didik Mukrianto, Jumat (21/2/2020).

Menurut dia, persoalan itu tidak bisa serta merta hanya mengambinghitamkan sistem yang salah. "Tapi siapa yang kemudian bertanggung jawab terhadap kesalahan sistem yang dibangun ini," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Dia menambahkan, apakah kesimpangsiuran informasi dari Kemenkumham itu bisa berakibat pada terganggunya proses hukum, kembali lagi kepada tanggung jawab moral Yasonna.

"Nah tentu mesti dilihat dengan kaca mata yang objektif, apakah kemudian misleading informasi yang disampaikan Menkumham yang diakibatkan oleh sistem yang salah atau terlambat, kemudian letak pertanggung jawaban atau nilai pertanggung jawaban ini dari seorang pejabat negara Menkumham ini bisa didalami apakah itu mengganggu proses hukum," katanya.

Sekadar informasi, selain Harun Masiku, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu. Mereka adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)