Komite Penyelamat TVRI Minta KASN Hentikan Seleksi Dirut PAW
A
A
A
JAKARTA - Komite Penyelamatan TVRI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menghentikan seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang saat ini sedang berlangsung. Mereka mensinyalir seleksi PAW ada kejanggalan.
Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal mengakui telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara supaya menghentikan proses seleksi PAW Direktur Utama TVRI. “Iya betul (kirim surat ke KASN),” kata Agil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, keputusan Dewan Pengawas melakukan proses seIeksi calon dirut PAW TVRI janggal. Ini karena semua pihak tengah mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang berhentikan Helmy dari jabatan dirut TVRI. (Baca juga: Kisruh Pemecatan Helmy Yahya, Komisi I DPR Putuskan 4 Rekomendasi )
Proses politik di Komisi I DPR sedang berlangsung. Helmy Yahya juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian proses seleksi ini menunjukkan seakan-akan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.
“Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkracht,” ujarnya.
Selain itu, Agil mengatakan Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia Seleksi Direktur Utama TVRI dengan menjadikan pejabat setara eselon llI di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.
“Kemudian didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua diantara anggota pansel itu tenaga ahIi Dewas yang tidak Iagi secara administratif sebagai tenaga ahIi, karena teIah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya,” jelas dia.
Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu dan bersandar pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.
“Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berIangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif,” katanya.
Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), daIam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakandan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antar waktu kali ini.
“Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRl meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan lolos penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon. Berikut 16 pendaftar calon dirut TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:
1. Aat Surya Safaat
2. Agus Masriantono
3. Aji Haridiantono Erawan
4. Buyung Wijaya Kusuma
5. Charles Bonar MT Sirait
6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
7. Farid Subkhan
8. Hendra Budi Rachman
9. Ida Bagus Alit Wiratmaja
10. Imam Borotpseno
11. R Sudariyanto
12. Slamet Supamaji
13. Sukirman
14. Suryopratomo
15. Widodo Edi Sektiono
16. Wisnugroho
Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal mengakui telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara supaya menghentikan proses seleksi PAW Direktur Utama TVRI. “Iya betul (kirim surat ke KASN),” kata Agil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, keputusan Dewan Pengawas melakukan proses seIeksi calon dirut PAW TVRI janggal. Ini karena semua pihak tengah mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang berhentikan Helmy dari jabatan dirut TVRI. (Baca juga: Kisruh Pemecatan Helmy Yahya, Komisi I DPR Putuskan 4 Rekomendasi )
Proses politik di Komisi I DPR sedang berlangsung. Helmy Yahya juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian proses seleksi ini menunjukkan seakan-akan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.
“Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkracht,” ujarnya.
Selain itu, Agil mengatakan Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia Seleksi Direktur Utama TVRI dengan menjadikan pejabat setara eselon llI di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.
“Kemudian didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua diantara anggota pansel itu tenaga ahIi Dewas yang tidak Iagi secara administratif sebagai tenaga ahIi, karena teIah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya,” jelas dia.
Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu dan bersandar pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.
“Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berIangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif,” katanya.
Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), daIam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakandan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antar waktu kali ini.
“Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRl meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan lolos penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon. Berikut 16 pendaftar calon dirut TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:
1. Aat Surya Safaat
2. Agus Masriantono
3. Aji Haridiantono Erawan
4. Buyung Wijaya Kusuma
5. Charles Bonar MT Sirait
6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
7. Farid Subkhan
8. Hendra Budi Rachman
9. Ida Bagus Alit Wiratmaja
10. Imam Borotpseno
11. R Sudariyanto
12. Slamet Supamaji
13. Sukirman
14. Suryopratomo
15. Widodo Edi Sektiono
16. Wisnugroho
(poe)