287 Ribu Pelamar CPNS Tak Hadir Ujian, BKN Kaji Sanksi

Kamis, 20 Februari 2020 - 14:21 WIB
287 Ribu Pelamar CPNS...
287 Ribu Pelamar CPNS Tak Hadir Ujian, BKN Kaji Sanksi
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji sanksi bagi peserta yang tidak hadir dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sanksi ini dibuat menyusul semakin meningkatnya tingkat ketidakakhadiran peserta pada seleksi CPNS kali ini.

"Peserta yang tidak datang ke tempat ujian itu ada 287.965 atau 12,5% dari total yang seharusnya mengikuti ujian. Ini banyak sekali yang hanya coba-coba saja. Mungkin ke depan kami akan memberikan sanksi," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di kantornya, Kamis (20/2/2020).

Bima mengatakan, sejak digelar pada 27 Januari lalu, terdapat 2.289.180 peserta yang telah mengikuti SKD CPNS. Sebanyak 656.834 di antaranya peserta seleksi CPNS pusat, dan 1.632.346 peserta seleksi CPNS pemda. (Baca juga: Gunakan Joki Saat Seleksi, NIK Pelamar CPNS Bakal Diblokir ).

"Dari jumlah 287.965 yang tidak hadir, 114.959 orang merupakan peserta CPNS pusat. Sisanya 173.006 merupakan peserta seleksi CPNS pemda," jelasnya.

Bima mengatakan, salah satu sanksi yang mungkin diberlakukan adalah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, pada seleksi berikutnya peserta tersebut tidak dapat mendaftar.
287 Ribu Pelamar CPNS Tak Hadir Ujian, BKN Kaji Sanksi

"Kalau terlambat datang okelah. Kalau tidak ada alasannya mungkin kami akan blok NIK-nya untuk tidak bisa daftar CPNS tahap berikutnya," ujarnya.

Dia beralasan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan membuat pemerintah dirugikan. Pasalnya, ada anggaran yang terbuang. "Ini buang-buang resources. Sudah diperiksa dokumen/berkas-berkasnya. Kan ada biaya yang terbuang kalau tidak ikut. Ini juga mengganggu tempat ujian yang bisa digunakan oleh peserta lain. Katakanlah 12,5% kosong ruangan, kalau diisi yang lain maka bisa hemat. Misalnya 30 hari, kalau 12,5% itu bisa save empat hari. Kan empat hari ini ongkos yang mahal. Karena infrastruktur disewa harian. Empat hari tidak digunakan mahal. Buang-buang biaya negara," tegasnya.

Langkah ini diambil karena saat ini jumlah ketidakhadiran semakin tinggi jika dibandingkan seleksi tahun 2018. Bima mengatakan, pada tahun 2018 hal ini juga terjadi tapi tidak semasif saat ini. Dia menyebut bahwa sanksi ini akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami belum berdisuksi secara lebih detail mengenai sanksi. Tapi untuk menekan itu sanksi harus diberikan. kalau tidak akan semakin besar. Tahun lalu sudah ada tapi tidak besar." (Baca juga: Waspadai Informasi Tidak Benar Mengatasnamakan Kemenpan RB ).
(zik)
Berita Terkait
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Intip Yuk 9 Syarat dan...
Intip Yuk 9 Syarat dan dokumen Penerimaan CPNS 2021
Mau Daftar Jadi PNS,...
Mau Daftar Jadi PNS, Cek Dulu Gajinya
Pendaftaran CPNS 2024...
Pendaftaran CPNS 2024 akan Dibuka 3 Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
Alur Pendaftaran CPNS...
Alur Pendaftaran CPNS 2024 hingga Penetapan NIP, Rencana Dibuka 3 Agustus
Berapa Gaji PNS Kemenkeu...
Berapa Gaji PNS Kemenkeu di Seleksi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA hingga S1?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved