Pemerintah Rampungkan Payung Hukum Pencabutan Kewarganegaraan WNI eks ISIS
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah masih merampungkan payung hukum untuk pencabutan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Sebelumnya istana menyebut WNI eks ISIS bisa kehilangan kewarganegaranya karena mengikuti organisasi teroris ISIS.
“Sedang dikerjakan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (Baca juga: Pemisahan Anak dari Orang Tua Eks ISIS Bisa Timbulkan Masalah Psikologis )
Mahfud mengatakan bahwa payung hukumnya tengah dikerjakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dia menyebut bahwa untuk pencabutan kewarganegaraan, payung hukumnya akan berbentuk keputusan menteri (Kepmen).
“Bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu. Tergantung apa, lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja,” paparnya.
Ditanyakan apakah anak-anak eks ISIS akan tetap dipulangkan, dia mengatakan bahwa itu masih opsi. Dia menambahkan pada saatnya nanti akan diputuskan. (Baca juga: Pemerintah Harus Proaktif Data Anak Eks WNI Kombatan ISIS )
“Pasti saatnya diputuskan dong. sekarang kan masih didata ada benar enggak tuh anak-anak,” tandasnya.
“Sedang dikerjakan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (Baca juga: Pemisahan Anak dari Orang Tua Eks ISIS Bisa Timbulkan Masalah Psikologis )
Mahfud mengatakan bahwa payung hukumnya tengah dikerjakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dia menyebut bahwa untuk pencabutan kewarganegaraan, payung hukumnya akan berbentuk keputusan menteri (Kepmen).
“Bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu. Tergantung apa, lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja,” paparnya.
Ditanyakan apakah anak-anak eks ISIS akan tetap dipulangkan, dia mengatakan bahwa itu masih opsi. Dia menambahkan pada saatnya nanti akan diputuskan. (Baca juga: Pemerintah Harus Proaktif Data Anak Eks WNI Kombatan ISIS )
“Pasti saatnya diputuskan dong. sekarang kan masih didata ada benar enggak tuh anak-anak,” tandasnya.
(kri)