Pengamat Pesimistis Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Digeber dalam 100 Hari
A
A
A
JAKARTA - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie tak yakin Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR pekan lalu dapat diselesaikan dalam 100 hari seperti permintaan pemerintah.
Menurutnya, tak cukup waktu jika Omnibus Law dikejar dalam 100 hari. Apalagi, Omnibus Law ada empat RUU sekaligus yang dibuat serentak yakni RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
"Memang DPR telah mengesahkan 50 RUU yang masuk Prolegnas dan 4 di antaranya Omnibus Law," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (17/2/2020).
Kata Jerry, jika mau konsisten maka eksekutif dan legislatif bisa berkolaborasi dengan baik. Tapi, ia pesimistis dengan permintaan Jokowi kepada DPR agar mengesahkan RUU dalam 100 hari. (Baca Juga: 9 Poin Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Versi KSPI).
Di sisi lain, dia pun mengaku tak habis pikir UU Omnibus Law ini nanti bisa diubah oleh Presiden. "Yang mengherankan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diubah oleh Presiden," kata Jerry.
Menurut Jerry, cukup mengherankan jika kebijakan itu bisa diubah lewat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, sesuai aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR dan Presiden atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Regulasi di atas tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU," ujarnya. (Baca Juga: Golkar Sebut Sosialisasi Omnibus Law Sangat Masif, Termasuk Oleh Kementerian Perekonomian).
Menurutnya, tak cukup waktu jika Omnibus Law dikejar dalam 100 hari. Apalagi, Omnibus Law ada empat RUU sekaligus yang dibuat serentak yakni RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
"Memang DPR telah mengesahkan 50 RUU yang masuk Prolegnas dan 4 di antaranya Omnibus Law," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (17/2/2020).
Kata Jerry, jika mau konsisten maka eksekutif dan legislatif bisa berkolaborasi dengan baik. Tapi, ia pesimistis dengan permintaan Jokowi kepada DPR agar mengesahkan RUU dalam 100 hari. (Baca Juga: 9 Poin Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Versi KSPI).
Di sisi lain, dia pun mengaku tak habis pikir UU Omnibus Law ini nanti bisa diubah oleh Presiden. "Yang mengherankan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diubah oleh Presiden," kata Jerry.
Menurut Jerry, cukup mengherankan jika kebijakan itu bisa diubah lewat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, sesuai aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR dan Presiden atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Regulasi di atas tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU," ujarnya. (Baca Juga: Golkar Sebut Sosialisasi Omnibus Law Sangat Masif, Termasuk Oleh Kementerian Perekonomian).
(zik)