Pulangkan Anak-anak Eks Kombatan ISIS, RI Perlu Tunggu Permintaan PBB

Minggu, 16 Februari 2020 - 13:14 WIB
Pulangkan Anak-anak Eks Kombatan ISIS, RI Perlu Tunggu Permintaan PBB
Pulangkan Anak-anak Eks Kombatan ISIS, RI Perlu Tunggu Permintaan PBB
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia perlu menunggu permintaan resmi dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terkait desakan pemulangan anak-anak warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS. Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menilai pemerintah tidak perlu tergesa-gesa.

"Saat isu ini belum meluncur ke tengah publik, semuanya juga tenang-tenang saja," ujar Willy Aditya dihubungi wartawan, Minggu (16/2/2020). (Baca juga: Pemerintah Putuskan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS)

Demikian juga dalam konteks nasib anak-anak di camp-camp tahanan ISIS di Suriah dan sebagainya, kata dia, pemerintah harus mempertimbangkannya dengan cermat. "Selektif berdasar prinsip utama yang dipegang oleh pemerintah sejauh ini, yakni Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar Politikus Partai NasDem ini.

Menurut dia, sikap pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan case by case dan dan hanya untuk anak umur 10 tahun ke bawah, sudah cukup mencerminkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

"Kasus ini harus berangkat dari titik tolaknya yang jelas, yakni hukum internasional," ungkapnya. (Baca juga: Pemisahan Anak dari Orang Tua Eks ISIS Bisa Timbulkan Masalah Psikologis)

Dia melanjutkan, ISIS adalah gerakan transnasional berstatus non-state actors yang terlibat dalam berbagai aksi teror dan perang. Sehingga, terkena hukum internasional dari lembaga internasional. Terkait hal tersebut, menurut dia, pemerintah butuh legal standing untuk melakukan langkah pemulangan atau penerimaan atas nasib anak-anak dimaksud.

"Seperti dalam kasus WNI di Wuhan di mana ada keputusan dari WHO akan status virus corona sebagai legal standingnya. Pemerintah dalam hal ini perlu menunggu permintaan dari PBB," tuturnya.

Dia melanjutkan, sebelum PBB meminta negara asal untuk menerima anak-anak tersebut, UNHCR atau UNICEF adalah pihak yang bertanggung jawab atas nasib mereka.

"Jadi, inisiatif harus datang dari dunia internasional terlebih dahulu sebelum datang dari pemerintah. Jadi legal standingnya jelas," ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Harus Proaktif Data Anak Eks WNI Kombatan ISIS )

Sedangkan terkait kejelasan legal standing, kata dia, sikap menunggu PBB itu juga bisa dimaknai sebagai upaya Indonesia menyerukan kepada dunia internasional untuk menentukan kejelasan sikap atas status para kombatan ISIS yang ditahan, dan terutama nasib anak-anak mereka.

Dia berpendapat, kejelasan itu penting karena bagaimana pun mereka memiliki hak di mata hukum yang berlaku atas mereka. "Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada kita untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Demikian juga sila kedua Pancasila, menyampaikan kepada kita untuk menjunjung tinggi kemanusiaan yang dilaksanakan secara adil dan beradab," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6325 seconds (0.1#10.140)