Mendikbud Berikan Diskresi Pada Sekolah Dalam Gunakan Dana BOS

Jum'at, 14 Februari 2020 - 09:04 WIB
Mendikbud Berikan Diskresi...
Mendikbud Berikan Diskresi Pada Sekolah Dalam Gunakan Dana BOS
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dulu, dana BOS ditransfer dari Kementerian Keuangan(Kemenkeu) melalui rekening kas umum daerah provinsi.

Mulai 2020 dana BOS akan langsung ditransfer dari Kemenkeu ke rekening sekolah. Tahapan penyalurannya pun diubah dari 4 kali per tahun menjadi 3 kali per tahun. Pemerintah juga menaikkan unit cost perjenjang masing-masing Rp100.000 per siswa per tahun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS ini bertujuan agar tidak ada lagi mengalami keterlambatan pencairan. Anggarannya pun disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah masing-masing.

Keterlambatan pencairan dana BOS sebelumnya membuat kepala sekolah kelimpungan. Banyak kepala sekolah yang sampai menggadaikan barang pribadi atau inventaris sekolah hingga meminjam ke orang tua siswa untuk membiayai kebutuhan operasional karena keterlambatan itu.

“Ini untuk membenarkan problem uang yang terlambat datang. Sebab, ada kasus banyak kepala sekolah yang menggadaikan barang karena dana BOS tidak cair,” tutur Nadiem di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Mendikbud mengungkapkan, keterlambatan pencairan dana BOS bisa terjadi antara tiga bulan, lima bulan, bahkan ada yang lebih dari itu. Keterlambatan ini akhirnya mengganggu proses pembelajaran bagi siswa karena guru dan kepala sekolah sibuk mencari jalan keluar untuk mencari dana talangan.

Perubahan yang lain, Kemendikbud akan memberikan diskresi kepada sekolah untuk menentukan penggunaan dana BOS. Sekolah, ujarnya, bisa menentukan kebutuhan operasional yang benar-benar dibutuhkan oleh sekolahnya. Misalnya beberapa sekolah itu kebutuhan utama operasionalnya bukan pada buku atau guru honorer, melainkan perahu untuk transportasi siswanya yang berbeda pulau.

“Tanpa memberikan diskresi kepada kepala sekolah, kita tidak akan tahu sebenarnya kebutuhan riil di lapangan seperti apa untuk operasional mereka,” ungkapnya. Dari sisi laporan, lulusan Harvard University ini mengatakan, akan ada pengetatan. Sekolah akan diwajibkan melaporkan pemakaian dana BOS langsung kepada Kemendikbud dan masyarakat. Pelaporan kepada Kemendikbud dilakukan secara online. Jika sekolah tidak melaporkan pemakaian dan penggunaan dana BOS pada tahap satu dan dua, pencairan dana tahap ketiga tidak akan dilakukan.

Sekolah juga wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji menilai perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim menjadi bukti bahwa pemerintah pusat mengakui buruknya manajemen pendidikan di daerah. Indra berpendapat, harus ada riset yang lebih mendalam agar ada perubahan secara menyeluruh mengenai sistem pendidikan nasional di Tanah Air. “Dan momennya tepat karena tahun ini harus ada revisi UU Sisdiknas,” ujarnya. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)