Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Tak Perlu Dialihkan ke Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Wacana penerbitan SIM, STNK dan BPKB dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tidak memiliki urgensi.
"Alasan yang kuat wacana digulirkan apa," ungkap pakar transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung kepada wartawan Sabtu (8/2/2020). Menurut dia, apabila dalam pengelolaan penertiban SIM, STNK, dan BPKB oleh Polri terdapat kelemahan sebaiknya segera dievaluasi atau diperbaiki bukan sebaliknya dialihkan ke institusi lain.
"Jadi kalau ada kekurangan sebaiknya diperbaiki bukan dipindah kewenangannya,” ujarnya. Ketua Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat Dewan Transportasi Jakarta ini menuturkan, infrastruktur yang dimiliki Polri untuk menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB saat ini sudah sangat baik.
"Infrastruktur kepolisian sudah ada dan sudah jadi bahkan terus berkembang dan sebaik baik. Kita lihat sekarang STNK sudah bisa online, bisa dengan mudah didapat, SIM juga seperti itu," tuturnya.
Ellen membantah, kabar yang mengatakan kewenangan dan tugas Polri sudah sangat banyak, sehingga terkadang dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB sering menemui kendala. Kemenhub pun, kata Ellen, juga masih banyak tugas dan kewenangannya yang belum dijalankan.
Dia mencontohkan kebijakan KIR dan pelarangan kendaraan yang overload dan overdimensi hingga ini belum dijalankan secara maksimal."Jadi kalau alasannya tugas dan kewenangan polisi sudah banyak, maka tugas dan kewenangan Kemenhub pun sudah banyak," ujarnya.
Ellen melanjutkan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Kemenhub."Kalau di UU LLAJ itu, salah satu tugas Kemenhub yang belum terealisasi adalah menyediakan angkutan umum di semua wilayah. Sekarang kan angkutan umum di daerah-daerah bukannya bertambah malah berkurang," katanya.
Ellen khawatir apabila kewenangan Kemenhub ditambah lagi dengan kewenangan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB, maka tidak akan efektif.
"Kalau dibebani lagi untuk dengan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB saya khawatir malah jadi berantakan," katanya.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho sebelumnya juga menyoroti wacana pengalihan kewenangan penerbitan SIM, STNK, BPKB dari kepolisian ke Kemenhub. Irwan meminta agar pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut.
Dia meminta pengkajian wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri."Dengan beberapa pertimbangan kami mengimbau agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri," ujarnya.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.
"Alasan yang kuat wacana digulirkan apa," ungkap pakar transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung kepada wartawan Sabtu (8/2/2020). Menurut dia, apabila dalam pengelolaan penertiban SIM, STNK, dan BPKB oleh Polri terdapat kelemahan sebaiknya segera dievaluasi atau diperbaiki bukan sebaliknya dialihkan ke institusi lain.
"Jadi kalau ada kekurangan sebaiknya diperbaiki bukan dipindah kewenangannya,” ujarnya. Ketua Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat Dewan Transportasi Jakarta ini menuturkan, infrastruktur yang dimiliki Polri untuk menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB saat ini sudah sangat baik.
"Infrastruktur kepolisian sudah ada dan sudah jadi bahkan terus berkembang dan sebaik baik. Kita lihat sekarang STNK sudah bisa online, bisa dengan mudah didapat, SIM juga seperti itu," tuturnya.
Ellen membantah, kabar yang mengatakan kewenangan dan tugas Polri sudah sangat banyak, sehingga terkadang dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB sering menemui kendala. Kemenhub pun, kata Ellen, juga masih banyak tugas dan kewenangannya yang belum dijalankan.
Dia mencontohkan kebijakan KIR dan pelarangan kendaraan yang overload dan overdimensi hingga ini belum dijalankan secara maksimal."Jadi kalau alasannya tugas dan kewenangan polisi sudah banyak, maka tugas dan kewenangan Kemenhub pun sudah banyak," ujarnya.
Ellen melanjutkan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Kemenhub."Kalau di UU LLAJ itu, salah satu tugas Kemenhub yang belum terealisasi adalah menyediakan angkutan umum di semua wilayah. Sekarang kan angkutan umum di daerah-daerah bukannya bertambah malah berkurang," katanya.
Ellen khawatir apabila kewenangan Kemenhub ditambah lagi dengan kewenangan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB, maka tidak akan efektif.
"Kalau dibebani lagi untuk dengan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB saya khawatir malah jadi berantakan," katanya.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho sebelumnya juga menyoroti wacana pengalihan kewenangan penerbitan SIM, STNK, BPKB dari kepolisian ke Kemenhub. Irwan meminta agar pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut.
Dia meminta pengkajian wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri."Dengan beberapa pertimbangan kami mengimbau agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri," ujarnya.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.
(whb)