Tanggapan Polri soal Polemik Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade
A
A
A
JAKARTA - Penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat oleh anggota DPR Andre Rosiade menjadi perbincangan hangat.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 26 Januari 2020 itu ditanggapi beragam. Ada yang mendukung, namun tidak sedikit yang mengkritiknya. (Baca Juga: Andre Rosiade Gerebek PSK Jadi Polemik, Gerindra Minta Maaf)
Menanggapi polemik tersebut, Polri tidak mempermasalahkan pengerebekan yang dilakukan Andre Rosiade terhadap pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat. Pasalnya, siapa pun boleh melakukan bila ada tindak pidana.
"Jadi gini, semua orang, semua masyarakat, seandainya menemukan sesuatu tindak pidana, misalnya pencopet atau pencuri, boleh menangkap? Boleh. Namun, langsung diserahkan ke pihak kepolisian atau pihak berwajib," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Tindakan itu, kata dia, diperbolehkan selama nantinya si pelaku tindak pidana itu diserahkan kepada kepolisian atau pihak berwajib lainnya.
Semua itu, kata dia, telah diatur dalam undang-undangan yang ada di Indonesia ini.
"Itu diatur ya, seandainya ada suatu tindak pidana. Jadi seandainya langsung ditangkap, diserahkan ke kepolisian," tutur Argo. (Saksikan juga: Keterangan Andre Rosiade Terkait Gerebek Prostitusi Online di Padang ).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 26 Januari 2020 itu ditanggapi beragam. Ada yang mendukung, namun tidak sedikit yang mengkritiknya. (Baca Juga: Andre Rosiade Gerebek PSK Jadi Polemik, Gerindra Minta Maaf)
Menanggapi polemik tersebut, Polri tidak mempermasalahkan pengerebekan yang dilakukan Andre Rosiade terhadap pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat. Pasalnya, siapa pun boleh melakukan bila ada tindak pidana.
"Jadi gini, semua orang, semua masyarakat, seandainya menemukan sesuatu tindak pidana, misalnya pencopet atau pencuri, boleh menangkap? Boleh. Namun, langsung diserahkan ke pihak kepolisian atau pihak berwajib," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Tindakan itu, kata dia, diperbolehkan selama nantinya si pelaku tindak pidana itu diserahkan kepada kepolisian atau pihak berwajib lainnya.
Semua itu, kata dia, telah diatur dalam undang-undangan yang ada di Indonesia ini.
"Itu diatur ya, seandainya ada suatu tindak pidana. Jadi seandainya langsung ditangkap, diserahkan ke kepolisian," tutur Argo. (Saksikan juga: Keterangan Andre Rosiade Terkait Gerebek Prostitusi Online di Padang ).
(dam)