Komisi Dakwah MUI Nilai Eks ISIS Tak Perlu Dipulangkan, Ini Alasannya
Jum'at, 07 Februari 2020 - 16:25 WIB
Komisi Dakwah MUI Nilai Eks ISIS Tak Perlu Dipulangkan, Ini Alasannya
A
A
A
JAKARTA - Wacana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS di Suriah menjadi perbincangan. Sampai saat ini pemerintah masih membahas mengenai itu.
Prokontra pun muncul di tengah publik. Ada yang mendukung pemulangan, adapula yang menolak mantan kombatan ISIS itu kembali dengan alasan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bahkan Presiden Joko Widodo menyatakan secara pribadi menolak mereka kembali. Kendati demikian pendapatnya itu bukan merupakan keputusan karena masih persoalan ini masih dibahas pemerintah. (Baca juga: Soal Kepulangan WNI Eks ISIS, Ini Sikap Presiden Jokowi )
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menilai secara hukum warga ISIS atau eks ISIS dari Indonesia otomatis adalah eks WNI. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu memikirkan, apalagi memperjuangkan mereka untuk masuk ke Tanah Air.
"Sebab mereka sudah jelas bukan warga negara Indonesia dan tak setia kepada Pancasila, UUD dan NKRI. Lupakanlah mereka karena sudah melupakan NKRI," kata Cholil dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Jumat (7/2/2020).
Menurut dia, jika anggota ISIS atau eks ISIS belum dicabut kewarganegaran Indonesianya maka pemerintah tidak perlu memulangkan mereka.
"Karena ada masalah dengan hukum nasional yang harus dijalani. Bahkan mungkin hanya jadi penyakit ideologi yang akan mewabah di Tanah Air. Kecuali anak-anak jika masih bisa diselamatkan maka perlu dipertimbangkan untuk dipulangkan atau dipastikan ideologinya," tuturnya.
Menurut dia, Indonesia tidak perlu membela orang tidak setia kepada Pancasila, UUD dan NKRI. Karena mereka tak mengakui keberadaan negara maka pemerintah tak perlu hadir menyelamatkan dan menyelesaikan masalah eks WNI yg bergabung dg ISIS.
"Biarlah kholifah dan khilafhnya yang hadir menyelesaikan urusannya," katanya.
Prokontra pun muncul di tengah publik. Ada yang mendukung pemulangan, adapula yang menolak mantan kombatan ISIS itu kembali dengan alasan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bahkan Presiden Joko Widodo menyatakan secara pribadi menolak mereka kembali. Kendati demikian pendapatnya itu bukan merupakan keputusan karena masih persoalan ini masih dibahas pemerintah. (Baca juga: Soal Kepulangan WNI Eks ISIS, Ini Sikap Presiden Jokowi )
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menilai secara hukum warga ISIS atau eks ISIS dari Indonesia otomatis adalah eks WNI. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu memikirkan, apalagi memperjuangkan mereka untuk masuk ke Tanah Air.
"Sebab mereka sudah jelas bukan warga negara Indonesia dan tak setia kepada Pancasila, UUD dan NKRI. Lupakanlah mereka karena sudah melupakan NKRI," kata Cholil dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Jumat (7/2/2020).
Menurut dia, jika anggota ISIS atau eks ISIS belum dicabut kewarganegaran Indonesianya maka pemerintah tidak perlu memulangkan mereka.
"Karena ada masalah dengan hukum nasional yang harus dijalani. Bahkan mungkin hanya jadi penyakit ideologi yang akan mewabah di Tanah Air. Kecuali anak-anak jika masih bisa diselamatkan maka perlu dipertimbangkan untuk dipulangkan atau dipastikan ideologinya," tuturnya.
Menurut dia, Indonesia tidak perlu membela orang tidak setia kepada Pancasila, UUD dan NKRI. Karena mereka tak mengakui keberadaan negara maka pemerintah tak perlu hadir menyelamatkan dan menyelesaikan masalah eks WNI yg bergabung dg ISIS.
"Biarlah kholifah dan khilafhnya yang hadir menyelesaikan urusannya," katanya.
(dam)