Pengamat: Pulangkan WNI Eks ISIS Sama dengan Mengakui Eksistensi Mereka
Jum'at, 07 Februari 2020 - 08:45 WIB

Pengamat: Pulangkan WNI Eks ISIS Sama dengan Mengakui Eksistensi Mereka
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Intelijen dan Terorisme, Diyauddin menganggap wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke Indonesia cukup problematik.
"Kalau kita menganggap mereka kehilangan hak sebagai warga negara itu berarti kita mengakui keberadaan ISIS sebagai sebuah negara atau sebagai entitas resmi international," ujar Diyauddin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (7/2/2020). (Baca juga: Pemulangan Eks Kombatan ISIS Tak Bisa Dilakukan Gegabah )
Diyauddin berpandangan, sebaiknya mereka yang bergabung dengan ISIS dianggap sebagai musuh negara dan diperlakukan sebagai musuh secara hukum.
Menurutnya, Indonesia harus banyak belajar dari negara lain yang memulangkan mantan kombatan ISIS justru menjadi beban negara, karena ikut berpotensi memperluas kelompok atau jaringan mereka di negara tujuan. Untuk itu, sebaiknya mereka tetap diperlakukan layaknya teroris dari aspek hukum. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Reideologi 600 WNI Eks ISIS )
"Juga saya kira dapat berlaku UU tentang Penghianatan terhadap Negara. Presiden sebaiknya memutuskan hal ini dengan melakukan rapat dengan kementerian/lembaga terkait," pungkasnya.
"Kalau kita menganggap mereka kehilangan hak sebagai warga negara itu berarti kita mengakui keberadaan ISIS sebagai sebuah negara atau sebagai entitas resmi international," ujar Diyauddin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (7/2/2020). (Baca juga: Pemulangan Eks Kombatan ISIS Tak Bisa Dilakukan Gegabah )
Diyauddin berpandangan, sebaiknya mereka yang bergabung dengan ISIS dianggap sebagai musuh negara dan diperlakukan sebagai musuh secara hukum.
Menurutnya, Indonesia harus banyak belajar dari negara lain yang memulangkan mantan kombatan ISIS justru menjadi beban negara, karena ikut berpotensi memperluas kelompok atau jaringan mereka di negara tujuan. Untuk itu, sebaiknya mereka tetap diperlakukan layaknya teroris dari aspek hukum. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Reideologi 600 WNI Eks ISIS )
"Juga saya kira dapat berlaku UU tentang Penghianatan terhadap Negara. Presiden sebaiknya memutuskan hal ini dengan melakukan rapat dengan kementerian/lembaga terkait," pungkasnya.
(kri)