Soal Kepulangan WNI Eks ISIS, Ini Sikap Presiden Jokowi

Rabu, 05 Februari 2020 - 20:11 WIB
Soal Kepulangan WNI Eks ISIS, Ini Sikap Presiden Jokowi
Soal Kepulangan WNI Eks ISIS, Ini Sikap Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum ada keputusan pemerintah terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan terlebih dahulu dengan jajarannya.

“Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Tak Abaikan 600 WNI Eks ISIS )

Namun Jokowi mengaku memiliki sikap tersendiri saat ini yakni menolak pemulangan WNI eks ISIS. Apalagi mengingat banyak WNI eks ISIS telah membakar paspornya.

“Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang Tidak. Tapi, masih dirataskan,” tuturnya.

Dia melanjutkan keputusan akan dikeluarkan setelah melalui kalkulasi. Dia memastikan bahwa kalkulasi akan dilakukan secara detail

“Dan keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian2 dalam menyampaikan hitunga-hitungan,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah memang belum mengambil keputusan terhadap 600 WNI eks ISIS. Pasalnya harus diperhitungkan dampak positif dan negatifnya. (Baca juga: Ratusan WNI Eks Anggota ISIS Dipulangkan, Polisi Siap Kawal )

“Mulai dari mudarotnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris,” katanya

Terkait kemungkinan deradikalisasi bagi WNI tersebut, Mahfud menilai waktunya terbatas. Dia mengaku khawatir jika diturunkan ke masyarakat akan kambuh kembali.

“Kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan,” tuturnya.

Namun Mahfud juga mengakui bahwa sebagai WNI tetap memiliki hak untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara. Dia mengatakan sedang mencari formula yang tepat terkait WNI eks ISIS.

“Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Itu jawaban sebagai Menko Polhukam,” terangnya.

Kedati jika pendapat pribadi Mahfud mengaku setuju untuk tidak dipulangkan. Pasalnya hal tersebut berbahaya bagi negara. Apalagi secara hukum paspornya bisa saja dicabut karena pergi secara ilegal. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Reideologi 600 WNI Eks ISIS )

“Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak. Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6606 seconds (0.1#10.140)