Berkas Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang

Senin, 03 Februari 2020 - 18:10 WIB
Berkas Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang
Berkas Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bakal segera disidangkan atas perkara dugaan suap terkait proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Selain Agung, tiga orang lainnya juga akan disidangkan yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin serta Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri.

Disidangkannya ketiga tersangka tersebut, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II dan berkas keempatnya dinyatakan lengkap.

"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (3/2/2020).

Jaksa Penuntut KPK, kata Ali, memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," ungkap Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 113 saksi. Ratusan saksi itu terdiri dari berbagai unsur, seperti pihak swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil Gubernur Lampung dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka. Tak hanya Agung, KPK juga menetapkan tersangka terhadap orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp300 juta. Sebanyak Rp240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara, Rp60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri. (Baca Juga: KPK Tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara).

Uang ratusan juta ini diduga merupakan suap terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Proyek itu, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.

Lalu pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar. Kemudian konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6680 seconds (0.1#10.140)