Penjelasan Tan Kian Terkait Pemberitaan Kasus Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Lawyer Andi Simangunsong menjelaskan, sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa seolah-olah Benny Tjokro diduga bekerja sama dengan Tan Kian ataupun diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
"Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokro.
Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), mengadakan kerja sama (KSO-Kerja Sama Operasi) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan," kata Andi Simangunsong, Selasa (28/1/2020).
(Baca juga: Skandal Jiwasraya, Aspek Pengawasan Menjadi Sorotan)
Selain itu, tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dew an komisaris maupun pemegang saham. Dalam KSO tersebut, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean free and clear kepada KSO.
"Sejak awal kerja sama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah," ucapnya.
Kemudian kata dia, PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui pre-sale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
"Baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan
Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud," tuturnya.
Dijelaskan Andi, sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihalā¹ BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean free and clear.
"Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, tela h terjual 95% unit-unit apartemen dimaksud. Pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT. Metropolitan dimaksud," ungkapnya.
"Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi
apapun dengan Jiwasraya. Demikian disampaikan sebagai rilis, klarifikasi dan atau hak jawab dari Tan Kian atas pemberitaan yang ada," pungkasnya.
"Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokro.
Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), mengadakan kerja sama (KSO-Kerja Sama Operasi) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan," kata Andi Simangunsong, Selasa (28/1/2020).
(Baca juga: Skandal Jiwasraya, Aspek Pengawasan Menjadi Sorotan)
Selain itu, tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dew an komisaris maupun pemegang saham. Dalam KSO tersebut, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean free and clear kepada KSO.
"Sejak awal kerja sama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah," ucapnya.
Kemudian kata dia, PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui pre-sale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
"Baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan
Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud," tuturnya.
Dijelaskan Andi, sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihalā¹ BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean free and clear.
"Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, tela h terjual 95% unit-unit apartemen dimaksud. Pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT. Metropolitan dimaksud," ungkapnya.
"Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi
apapun dengan Jiwasraya. Demikian disampaikan sebagai rilis, klarifikasi dan atau hak jawab dari Tan Kian atas pemberitaan yang ada," pungkasnya.
(maf)