Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Panggil Sekjen Kementerian PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti Eko Susetyowati untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur.
Anita bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tengkere.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan timur Tahun 2018 sampai 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020). (Baca Juga: Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Usut Peran Wagub Lampung).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Tuddy Tengkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo.
Diketahui, kasus ini bermula saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan skema pembiayaan tahun jamak 2018-2019.
PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 155,5 miliar. Dalam proses pengadaan proyek ini, Hartoyo diduga bersepakat untuk memberikan commitment fee kepada Refly Tuddy dan Andi Tejo Sukmono.
Refly telah menerima uang tunai sekitar Rp 2,1miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta. Sementara, Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama BSA.
Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi Tejo menerima setoran uang dari Hartoyo. Andi Tejo juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking.
Anita bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tengkere.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan timur Tahun 2018 sampai 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020). (Baca Juga: Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Usut Peran Wagub Lampung).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Tuddy Tengkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo.
Diketahui, kasus ini bermula saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan skema pembiayaan tahun jamak 2018-2019.
PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 155,5 miliar. Dalam proses pengadaan proyek ini, Hartoyo diduga bersepakat untuk memberikan commitment fee kepada Refly Tuddy dan Andi Tejo Sukmono.
Refly telah menerima uang tunai sekitar Rp 2,1miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta. Sementara, Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama BSA.
Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi Tejo menerima setoran uang dari Hartoyo. Andi Tejo juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking.
(zik)