Penuhi Panggilan KPK, Fahd A Rafiq Siap Ungkap Semua Informasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:11 WIB
Penuhi Panggilan KPK,...
Penuhi Panggilan KPK, Fahd A Rafiq Siap Ungkap Semua Informasi
A A A
JAKARTA - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq seorang politikus partai Golkar memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (23/1/2020).

Fahd El Fouz, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

(Baca juga: KPK Yakin Bisa Segera Tangkap Harun Masiku)

Fahd sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri. Fahd pun merasa senang diperiksa kembali oleh KPK, bahkan dirinya mengakui KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

"Saya senang sekali, berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," ujar Fahd di Gedung KPK, Jakarta.

Fahd pun menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Priyo Budi Santoso, Syamsurachman serta Vasco Ruseimy.

"Iya itu semua kan, Syamsurachman, Vasco, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan," ujarnya.

Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang-jasa di Kemenag itu berjanji akan kooperatif membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ke penyidik KPK. Fahd juga mengaku mendapatkan status Justice Collaborator (JC) atau pihak yang bisa bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus.

"Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang saya tutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ungkapnya.

Diketahui, Fahd El Fouz merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Fahd divonis bersalah bersama-sama dengan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp3,4 miliar. Uang korupsi tersebut berkaitan pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011.

Tak hanya itu, dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga diperintahkan agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9280 seconds (0.1#10.140)