Keterangannya Dianggap Penting, Zulhas Bakal Kembali Dipanggil KPK

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:30 WIB
Keterangannya Dianggap...
Keterangannya Dianggap Penting, Zulhas Bakal Kembali Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan. Hal itu dilakukan karena pada pemanggilan sebelumnya Zulhas, sapaan akrabnya, tidak hadir.Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, kehadiran Zulhas sangat penting, sebab keterangannya dianggap penting terkait kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Tentunya demikian, kita akan melakukan upayakan itu (pemanggilan ulang). Karena keterangannya sangat penting," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Oleh karena itu, KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Zulhas secepatnya. Karena keterangan mantan Ketua MPR Ri itu sangat diperlukan. "Nanti kita kabari (pemeriksaan ulang)," kata Ali.

Sebelumnya, Zulhas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014 terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan PT. Palma sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga turut tetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebanyak Rp 3 miliar, untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Tak hanya itu, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8869 seconds (0.1#10.140)